Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Nasional

Tanggapi Bebasnya Habib Bahar bin Smith dari Penjara, Denny Siregar Pastikan Pilpres Makin Seru

Denny Siregar menganggap, bebasnya Habib Bahar akan meramaikan perpolitikan nasional, khususnya jelang pilpres.

Tayang:
Editor: Feryanto Hadi
istimewa/wartakotalive.com
Habib Bahar bin Smith 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pegiat Media Sosial Denny Siregar berkomentar mengenai bebasnya Habib Bahar Smith dari penjara.

Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah bisa menghirup udara segar pada hari ini, Minggu (21/11).

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur

Habib Bahar bin Smith dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa penahanannya.

Habib Bahar bin Smith sebelumnya divonis 3 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Baca juga: Cacian, Fitnah dan Serangan dari Buzzer Bertubi Menghantam, Ariza: Pak Anies Selalu Tenang dan Bijak

Baca juga: Pertemuan Prabowo, Megawati dan Puan di Istana Munculkan Ragam Spekulasi, Bagaimana Nasib Ganjar?

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Minggu (21/11/2021).

Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama empat bulan.

Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca juga: Rizieq Shihab Serukan Boikot Irjen Fadil dan Letjen Dudung, Husin Alwi:Dipenjara Aja Masih Provokasi

Denny Siregar menganggap, bebasnya Habib Bahar akan meramaikan perpolitikan nasional, khususnya jelang pilpres.

"Okey, Pilpres 2024 akan tambah rame !" tulis Denny Siregar di Twitter pada Minggu.

Akan jenguk Habib Rizieq

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut, usai bebas,  kliennya akan segera Habib Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam waktu dekat ini.

Habib Bahar mengaku sudah rindu dengan Habib Rizieq

 "Itu salah-satunya nanti kami akan sampaikan beliau karena mungkin kangen juga dengan Habib Rizieq. Insyaallah nanti kita atur waktu dengan beliau," kata Ichwan kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Untuk sementara waktu, kata Ichwan, Habib Bahar kekinian masih meluangkan waktu untuk melepaskan kangen dengan pihak keluarga. Namun, dia masih merahasiakan lokasinya.

Baca juga: VIRAL Ajakan Jihad Melawan Densus 88 dan Seruan Bakar Kantor Polres, Tim Siber Polri Bergerak Cepat

"Hari ini beliau sedang berkumpul dengan keluarga di suatu tempat. Lagi kangen-kangenan karena beliau kan lama nggak kumpul sama keluarga," katanya.

Kendati begitu, Ichwan yang turut menjemput kebebasan Habib Bahar menyebut kliennya itu dalam keadaan sehat. Bahkan, kata dia, Habib Bahar kekinian juga bisa tersenyum seusai dinyatakan bebas.

"Sehat sudah tersenyum," ungkapnya.

Hukuman HRS dikorting jadi dua tahun penjara

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun penjara, pada kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus tersebut.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, kasasi tersebut diputus oleh ketua majelis kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo.

Vonis juga dicatat oleh panitera pengganti Agustina Dyah.

Vonis tersebut diputus majelis pada Senin (15/11/2021).

Andi menyebut majelis kasasi memperbaiki pidana penjaranya.

"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).

Sementara terkait kasusnya, Rizieq tetap dijerat menggunakan pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021."

"Yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021."

"Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 kasasi yang diterima Tribunnews, Senin (15/11/2021).

Adapun yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim memperbaiki vonis hukuman tersebut, karena keonaran yang timbul akibat berita bohong yang dilakukan Rizieq Shihab hanya mencakup lingkup sosial media.

Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum kepada Rizieq Shihab dalam perkara ini.

"Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda," kata majelis.

Pertimbangan lainnya, karena selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19.

Atas hal itu, majelis hakim menyatakan penjatuhan pidana yang diterapkan kepada terdakwa selama 4 tahun dinilai terlalu berat.

"Oleh karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada Terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat."

"Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," bunyi amar putusan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada Rizieq, atas perkara hasil tes swab di RS UMMI, Bogor.

"Di mana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum."

"Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).

Dengan putusan ini, Rizieq Shihab tetap divonis hukuman pidana 4 tahun penjara sebagaimana putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Putusan PT DKI Jakarta tersebut juga mencakup vonis PN Jakarta Timur terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini.

Yakni, Muhammad Hanif Alattas yang merupakan menantu Rizieq Shihab dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, yang masing-masing dijatuhi vonis satu tahun penjara.

Bakal Ajukan JR

Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab, merespons putusan majelis hakim tingkat kasasi terhadap kliennya, atas perkara hasil tes swab di RS UMMI, Bogor.

Aziz mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi alias Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas persangkaan UU Nomor 1 Tahun 1946 kepada Rizieq Shihab.

"Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946."

"Karena sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian, dan sering dijadikan sebagai alat politik untuk jerat orang yang tidak disukai rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).

Tak hanya ke MK, Aziz juga menyatakan kalau pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, sebab dirinya menilai Rizieq tak layak untuk dipenjara.

Terlebih dalam kasus yang menjerat kliennya itu hanya terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang didasari oleh pernyataan Rizieq kalau dirinya saat itu dalam keadaan 'baik-baik saja.'

"Apalagi dalam pertimbangan majelis hakim kasasi bahwa majelis hakim kasasi sudah mengakui bahwa dalam Kasus RS UMMI tidak ada keonaran, kecuali hanya ramai di media massa saja," bebernya.

Kata Aziz, dalam pertimbangan putusan yang dilayangkan, majelis hakim tingkat kasasi juga mengakui kasus tes swab di RS UMMI hanya merupakan rangkaian kasus prokes Covid-19.

Atas hal itu, seharusnya kata Aziz, Rizieq Shihab tidak dipenjara, alias dibebaskan sesuai dengan penjelasan resmi yang ada di UU Nomor 1 tahun 1946 tersebut.

"Dengan pengakuan tersebut, semestinya majelis hakim kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut, yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogianya IB-HRS dibebaskan," beber Aziz

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved