Anggota Komisi VIII DPR RI Nilai Sebanyak 31 Ribu ASN Terima Bansos Sebagai Pelanggaran Serius
“Jadi setelah kami serahkan data ke BKN ada indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN,” kata Risma di konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta..
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial (bansos). Risma, mendapatkan data ini setelah Kementerian Sosial melakukan verifikasi data penerima bansos.
“Jadi setelah kami serahkan data ke BKN ada indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN,” kata Risma di konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Menanggapi hal tersebut anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni menyebutkan bahwa ini sebuah pelanggaran yang harus ditangani serius. Lisda menilai, disaat masih banyak masyarakat yang layak menerima bantuan tidak kebagian Bansos, sejumlah ASN malah melakukan pelanggaran dengan menjadi penerima bansos.
“ Jelas ini pelanggaran, karena ketentuan mengenai penerima bansos jelas melarang ASN atau orang yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah untuk menerima bansos. Ini persoalan serius yang harus secepatnya dibenahi, bukan hanya oleh Kemensos melainkan oleh semua pihak terkait agar kebijakan pemberian bansos benar-benar tepat sasaran,” ungkap Lisda saat dikonfirmasi awak media pada Jum’at (19/11/2021).
Baca juga: Aqeela Calista Mainkan Peran Antagonis di Sinetron Dari Jendela SMP, Mengapa Tidak Dibenci Penonton?
Lisda menambahkan persoalan data selalu menjadi permasalahan jika berhubungan dengan Bantuan Sosial. Validasi data yang dilaksanakan merupakan sebuah upaya yang patut di apresiasi, sehingga kedepan Kemensos memiliki database dan klasifikasi dalam memberikan Bansos kepada masyarakat.
“Persoalan data ini akan terus berlarut-larut jika tidak diselesaikan. Upaya verifikasi yang saat ini dilakukan oleh Kemensos merupakan langkah yang patut mendapat apresiasi, sehingga kedepan tidak ada lagi persoalan data, namun harus dilaksanakan secara tuntas dan menyeluruh,” sambungnya.
Belum lama ini Mensos mengungkapkan terdapat 21 juta data ganda penerima bansos. Data tersebut telah dibersihkan, tapi kini muncul persoalan baru lagi, yakni terdapat 31 ribu lebih ASN yang masuk dalam data penerima bansos.
“ Partisipasi dan dukungan dari pemerintah daerah mutlak diperlukan dalam validasi data, karena merekalah yang paling tahu tentang siapa saja yang berhak untuk menerima bansos,” pungkasnya.
Baca juga: Ungkap Kasus SDN Lemahabang 4, Kejari Karawang Selamatkan Rp 6 Miliar-Sekolah Tak Jadi Dibongkar