Berita Nasional

TNI-Polri Tak Boleh Terima Bansos, Menteri Sosial Tri Rismaharini Surati Panglima dan Kapolri

TNI dan Polri merupakan Aparatur Sipil Negara yang tidak boleh menerima bantuan sosial seperti 31.624 ASN Pemerintah.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Hertanto Soebijoto
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Mensos Tri Rismaharini menegaskan, sesuai dengan peraturan bahwa penerima bantuan bukan orang yang menerima pendapatan dari Pemerintah secara rutin dalam hal ini adalah ASN, Kamis (18/11/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, SENEN - Menteri Sosial Tri Rismaharini kirim surat ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait pengecekan anggota TNI-Polri menerima Bantuan Sosial.

Karena TNI dan Polri merupakan Aparatur Sipil Negara yang tidak boleh menerima bantuan sosial seperti 31.624 ASN Pemerintah.

"Kemudian yang profesi TNI-Polri kita sudah surati ke bapak Panglima mudah-mudahan kami segera menerima jawaban," ujar Risma di kantornya, Kamis (18/11/2021).

Video: Menteri Sosial Risma: Ada Puluhan Ribu PNS Dapat Bansos

Risma menegaskan, sesuai dengan peraturan bahwa penerima bantuan bukan orang yang menerima pendapatan dari Pemerintah secara rutin dalam hal ini adalah ASN.

Hal ini dilakukan Risma untuk terus memperbaiki kinerja Kementerian Sosial agar pemberian bantuan sesuai dengan target sasaran.

"Tidak termasuk TNI Polri, yang TNI dan Polri masih proses, dan belum ada angkanya (belum pastikan ada yang menerima bantuan sosial)," terang Risma.

Baca juga: Bersama LSM PJTR, BEM UNJ Hingga Comdev UNJ Salurkan Bansos ke Warga Rusun Pinus Elok A Penggilingan

Baca juga: Diminta Perbaiki Data Bansos, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dinas Sosial

Sebelumnya, Kementerian Sosial RI terus memperbaiki kualitas data penerima bantuan sosial agar tepat sasaran kepada warga yang tidak mampu di Indonesia.

Karena data dari Kemensos RI, selama ini penerima bantuan sosial ada yang menyasar kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini menegaskan, bahwa seluruh pemerima bantuan sosial dari Kemensos tidak boleh warga yang mendapat gaji tetap dari Pemerintah.

"Jadi data kami, setelah kami serahkan ke BKN, itu didata yang indikasinya PNS (penerima bansos dari Mensos) itu ada 31.624 ASN," kata Risma di kantornya, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Hindari Data Ganda, Pemberian Bansos di Kabupaten Bekasi Diharapkan Tercatat Sistem Tersendiri

Dari 31.624 ASN penerima bantuan, kata Risma yang PNS masih aktif bekerja sebanyak 28.965 dan sisanya kemungkinan sudah pensiun.

Puluhan ASN penerima bantuan sosial itu tersebar di 511 Kota dan Kabupaten di 34 Provinsi Indonesia.

Data tersebut akan dikembalikan oleh Risma ke Daerah untuk mengecek secara langsung apalah benar puluhan ribuan orang itu PNS atau bukan.

Baca juga: Sri Mulyani Singgung Penyaluran Bansos di Daerah Lambat, Minus 27,4 Persen 

"Ada yang profesinya sebagai dosen, ada yang profesinya sebagai ASN (Pemerintahan), ada yang tenaga medis dan sebagainya," turur Risma. (m26)

Foto: Miftahul Munir/Hindari TNI-Polri Terima Bantuan Sosial, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini Bersurat ke Panglima dan Kapolri

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved