SIM Keliling

JADWAL Layanan SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Kamis 18 November 2021 Buka di Lima Lokasi

Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling bagi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM pada Kamis (18/11/2021).

istimewa
Kamis (18/11/2021) hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling bagi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Foto ilustrasi: Warga antre menunggu giliran pelayanan SIM Keliling di Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (18/11/2021),  menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Berikut ini adalah lokasi pelayanan mobil SIM Keliling hari Kamis:

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung

Jakarta Selatan:

-. Kampus Trilogi Kalibata

- ITC Cipulir Mas Jakarta Selatan

Baca juga: GANJIL Genap di DKI Jakarta Rabu 17 November Ada di 13 Titik, Operasi Zebra hingga 28 November

Baca juga: Apa Itu Islamophobia? Ini Penyebab Munculnya Stigma Islamophobia Menurut Habib Milenial 

Jakarta Barat : Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok.

Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca juga: Apa Itu Hipoglikemia? Mengenal Gejala, Penyebab dan Mengatasi Penyakit yang Diderita Dorce Gamalama

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Apa Itu Self Diagnosis? Marshanda Ingatkan Bahayanya, Begini Penjelasan Psikolog

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu kebiasaan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved