Ganjil Genap

GANJIL Genap di DKI Jakarta Kamis 18 November 2021, Simak Daftar Lokasinya di 13 Titik

Pada hari Kamis (18/11/2021) ini hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas kawasan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.

ntmcpolri.info
Hari Kamis (18/11/2021) ini hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. Kebijakan tersebut diberlakukan sejak Senin (25/10/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Wacana pemberlakuan sistem pelat nomor polisi kendaraan ganjil genap.pada 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta hingga kini belum ada kabar kelanjutannya.

Karenanya warga DKI Jakarta tidak bingung dengan wacana tersebut, karena hingga kini Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan secara resmi jadi tidaknya wacana 25 titik lokasi ganjil genap tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masih mengkaji secara bertahap terhadap rencana pemberlakuan sistem pelat nomor polisi kendaraan ganjil-genap.pada 25 ruas jalan.

"Nanti akan ditingkatkan menjadi 25 ruas jalan, tetapi sementara kita akan lakukan kajian secara bertahap," kata Riza di Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Kebijakan perluasan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta resmi diterapkan Mulai Senin (25/10/2021) lalu.

Adapun pada hari Kamis (18/11/2021) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. (Simak daftarnya di bawah ini)

Baca juga: 773 Pengendara Kena Tilang pada Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap, Terbanyak di Jalan DI Panjaitan

Baca juga: 30 Pengendara Ditilang Karena Langgar Ganjil Genap di Jalan Fatmawati

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perluasan ganjil genap di 13 Jalan Ibu Kota mulai berlaku sedari Senin pukul 06.00 WIB.

Bagi mobil dengan pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Kebijakan ganjil-genap kali ini ada dua sesi dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Kebijakan ini berlaku sejak hari Senin-Jumat.

Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

Berikut ini 13 lokasi ganjil genap di Jakarta:

Baca juga: Satlantas Jakarta Barat Berhasil Menilang Belasan Kendaraan di Hari Pertama Penindakan Ganjil Genap

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved