Tersangka Berusaha Kelabui Keluarga Nirina Zubir dengan Memberikan Sertifikat Tanah Palsu

Riri Khasmita sempat memberikan sertifikat tanah, tapi ternyata setelah dicek ke BPN sertifikat itu palsu.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Tribun/Bayu Indra
Bintang film Nirina Zubir saat menjelaskan dugaan penggelapan aset keluarganya senilai Rp 17 miliar yang dilakukan mantan pekerja rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Keuarga Nirina Zubir tidak menyangka, orang yang dekat dengan keluarga mereka justru menelikung dengan menggelapkan harta keluarga.

Aset-aset mendiang Cut Indria Marzuki, ibunda Nirina Zubir, diduga digelapkan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) sang ibunda, Riri Khasmita.

Lebih menyedihkan lagi, Riri berusaha mengelabui keluarga Nirina dengan memberikan sertifikat tanah palsu.

Berawal dari kumpul-kumpul

Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, menjelaskan dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (17/11), keluarga akhirnya mencurigai Riri Khasmita karena melihat ada yang janggal dari ART mendiang ibu mereka.

"Jadi tahun 2017 itu ibu saya bilang bahwa aset-asetnya itu berkasnya hilang. Setelah saya tanya, katanya sudah ada yang urus, Riri ini yang urus," kata Fadhlan Karim.

Kemudian, ketika Cut Indria meninggal dunia pada November 2019, Fadhlan menanyakan kepada Riri mengenai berkas aset-aset dari ibunya.

"Katanya Riri sedang diurus gitu. Ya sudahlah kamia biasa aja gitu dan berjalan gimana mestinya," ucap Fadhlan.

Beberapa bulan kemudian, Fadhlan berkumpul lagi bersama kakak dan adiknya, termasuk Nirina Zubir, yang tiba-tiba memikirkan tentang aset-aset dari ibu mereka.

"Kemudian kami bersama-sama temui Riri, meminta dia mengantarkan ke notaris yang sedang mengurusi berkas-berkas. Kemudian kami ke sana dan dijelaskan, katanya ibu saya yang datang ke sana urusi berkas ini," lanjut Fadhlan.

"Katanya ibu saya didampingi oleh dua orang. Terus kami telusuri dan muncul kecurigaan bahwa aset ibu saya diduga digelapkan," sambungnya.

Sertifikat palsu

Berjalannya waktu, Riri pun memberikan sertifikat tanah yang sudah selesai diurusnyai. Namun, setelah diperiksa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), surat itu palsu.

"Saya juga curiga, kok surat dari BPN tidak ada barcode-nya. Eh pas dicek ternyata suratnya palsu," kata Fadhlan

Peristiwa itu membuat Fadhlan dan kakak-adiknya segera mencari bukti yang lengkap, agar bisa melaporkan Riri ke polisi.

Setelah sekitar 7 bulan mencari bukti dan menemukan bukti yang kuat, Fadhlan melaporkan Riri dan suaminya, Edrianto, serta petugas PPAT bernama Faridah ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

Sudah tersangka

"Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dibantu tim satgas mafia tanah Polda Metro Jaya. Lima bulan kemudian polisi menetapkan Riri, Edrianto, dan Faridah sebagai tersangka," kata Fadhlan.

"Terus, setelah diperiksa pada Sabtu (13/11/2021), Riri, Faridah, dan Edrianto langsung ditahan. Akan ada dua tersangka lain yang akan diperiksa," sambung Fadhlan Karim.

Nirina Zubir mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menindak lanjuti laporan keluarganya, terkait kasus dugaan penggelapan aset-aset ibundanya.

Ada enam aset dari Cut Indria Marzuki, yakni dua lahan tanah kosong yang sudah dijual Riri, serta empat tanah dan bangunan yang sedang diagunkan Riri Khasmita ke Bank.

"Saya hanya minta Riri Khasmita bersama dengan suami dan tersangka lainnya, mempertanggung jawabkan semu perbuatannya. Kerugian keluarga kami mencapai Rp 17 Miliar," ujar Nirina Zubir.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved