Tersangka Berusaha Kelabui Keluarga Nirina Zubir dengan Memberikan Sertifikat Tanah Palsu
Riri Khasmita sempat memberikan sertifikat tanah, tapi ternyata setelah dicek ke BPN sertifikat itu palsu.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Setelah sekitar 7 bulan mencari bukti dan menemukan bukti yang kuat, Fadhlan melaporkan Riri dan suaminya, Edrianto, serta petugas PPAT bernama Faridah ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
Sudah tersangka
"Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dibantu tim satgas mafia tanah Polda Metro Jaya. Lima bulan kemudian polisi menetapkan Riri, Edrianto, dan Faridah sebagai tersangka," kata Fadhlan.
"Terus, setelah diperiksa pada Sabtu (13/11/2021), Riri, Faridah, dan Edrianto langsung ditahan. Akan ada dua tersangka lain yang akan diperiksa," sambung Fadhlan Karim.
Nirina Zubir mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menindak lanjuti laporan keluarganya, terkait kasus dugaan penggelapan aset-aset ibundanya.
Ada enam aset dari Cut Indria Marzuki, yakni dua lahan tanah kosong yang sudah dijual Riri, serta empat tanah dan bangunan yang sedang diagunkan Riri Khasmita ke Bank.
"Saya hanya minta Riri Khasmita bersama dengan suami dan tersangka lainnya, mempertanggung jawabkan semu perbuatannya. Kerugian keluarga kami mencapai Rp 17 Miliar," ujar Nirina Zubir.