Selasa, 5 Mei 2026

Kasus Asusila

Selain Cabuli 14 Anak, Pedofil di Jagakarsa Minta Korban Beradegan Cabul

Dari pemeriksaan polisi, pria berinisial FM (14) itu sudah mencabuli 14 anak dengan rentang usia 7 tahun hingga 11 tahun.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN LAMA - Selain mencabuli anak-anak, pelaku pedofil di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan juga menyuruh anak-anak saling beradegan cabul di depannya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, dari pemeriksaan polisi pria berinisial FM (14) itu sudah mencabuli 14 anak dengan rentang usia 7 tahun hingga 11 tahun.

Aksi pencabulan yang dilakukan FM mulai dari meraba, memegang kemaluan, oral seks, dan anal seks terhadap korbannya.

Bahkan kata Azis, anak-anak itu disodori film porno yang berisi adegan sodomi antara pria.

"Ada juga perlakuan keji saat berbuat tersebut ada anak kecil diminta telan sperma pelaku. Kemudian ada anak kecil diminta saling berhubungan di hadapan dia," tutur Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Selain itu, kata Azis, dari 14 anak, ada satu anak yang dicabuli hingga 15 kali sedari Desember 2020 hingga November 2021.

Baca juga: Sangat Berbahaya, Predator Seks di Grogol Pedofilia, Bergairah Ketika Melihat Anak-anak

Baca juga: Aksi Pedofilia Menyasar Empat Anak di Kabupaten Tangerang, Polisi: Pelaku Miliki Kelainan Seksual

Maka dari itu kata Azis, agar perlakuan menyimpang itu tidak menular kepada korban, pihak unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tengah memberikan pendampingan pemulihan psikologis dan biologis 14 korban.

Pendampingan sudah berlangsung sejak Selasa (16/11/2021) kemarin sejak aksi bejat FM terbongkar dan dilaporkan ke kepolisian.

Kepolisian dibantu P2TP2A juga melakukan upaya rehabilitasi kepada FM yang juga merupakan korban dari pelecehan seksual di masa lalu.

"Maka kami harap apabila ada korban lainnya agar melapor agar kami berikan pendampingan untuk pemulihan psikis korban," tutur Azis.

Baca juga: Polisi Koordinasi Dengan Kedubes Prancis, Tangani Jenasah Pelaku Pedofilia 305 Anak

Atas perbuatannya FM dikenakan Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman pidana maks 15 tahun. (Des)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved