Bejat! Kakek 70 Tahun Cabuli 7 Bocah di Pancoran, Dibekuk Polres Jaksel
Kata Azis, peristiwa keji itu awalnya tercium salah satu orang tua korban yang mendapat laporan dari anaknya.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kakek berusia 70 tahun Arnold tega mencabuli tujuh bocah di Jalan Pancoran Buntu, Pancoran, Jakarta Selatan.
Korban termuda masih berusia empat tahun.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan bahwa Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua tersangka pencabulan.
Keduanya ialah Jamaludin (45) dan Arnold (70). Jamaludin merupakan pemilik warung di kawasan Pancoran sementara Arnold merupakan mantan pegawai.
Kata Azis, peristiwa keji itu awalnya tercium salah satu orang tua korban yang mendapat laporan dari anaknya.
Saat itu, korban mengaku ke orang tuanya bahwa alat vitalnya sakit.
"Setelah ditanyakan, kemudian dapat keterangan bahwa sakitnya karena disetubuhi oleh keduanya," jelas Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selasa (16/11/2021).
Dari cerita satu korban inilah orang tua korban bercerita dengan tetangga sekitar.
Baca juga: Kakek 70 Tahun Pergoki Teman, Bukan Melarang Justru Ketagihan Cabuli Balita di Pancoran
Baca juga: Miris, Seorang Balita Dicabuli Dua Orang Pria di Pancoran, Seorang Tersangka Kakek Berusia 70 Tahun
Baca juga: Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 15 Bocah di Jagakarsa, Polisi Periksa Intensif Terduga Pelaku
Sampai akhirnya diketahui enam anak lainnya di wilayah tersebut juga dicabuli dan disetubuhi oleh dua tersangka.
Para orang tua korban pun melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian.
Hasil pemeriksaan polisi, tujuh anak menerima perlakuan berbeda.
Sebagian ada yang dilecehkan namun sebagian lagi ada yang sampai disetubuhi.
Baca juga: Akane Yamaguchi Terlalu Tangguh Untuk Ruselli Hartawan yang Kalah Telak Dua Gim Langsung
Baca juga: Kejutan di Indonesia Masters 2021: Fajar/ Rian Disingkirkan Fikri/ Bagas
Baca juga: RSIJ Cempaka Putih Gandeng BPJamsostek Salemba Tingkatkan Pelayanan terhadap Pasien Kecelakaan Kerja
Rentang usia korban yakni 4 tahun hingga 14 tahun.
"Untuk anak-anak yang kecil modusnya dengan iming-iming jajanan kemudian yang agak remaja dengan pengancaman," jelas Azis.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 76 jo Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E jo Pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Des)