Bongkar Pasang Reklame
Anggota DPRD Gembong Kritisi Bongkar Pasang Reklame di Pos Polisi Simpang Harmoni & Lapangan Banteng
Publik menyoroti bongkar pasang papan reklame di atas bangunan Pos Polisi (Pospol) Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Publik menyoroti bongkar pasang papan reklame di atas bangunan Pos Polisi (Pospol) Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Sorotan publik terjadi, karena baru dua bulan lalu atau 7 September silam dibongkar Satpol PP, reklame tersebut namun kini dibangun kembali.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-Perjuangan, Gembong Warsono, pun turut mengritik bongkar pasang reklame itu.
Dia menduga adanya kejanggalan terhadap kembali berdirinya reklame tersebut.
Baca juga: Bongkar Pasang Reklame di Pospol Harmoni dan Lapangan Banteng Dipertanyakan
Baca juga: Sempat Dibongkar Karena Tak Berizin, Papan Reklame LED di Harmoni dan Lapangan Banteng Dipertanyakan
Baca juga: Diduga Tertiup Angin Kencang, Papan Reklame di Taman Palem Cengkareng Roboh
Gembong meragukan, pendirian ulang reklame dapat dilakukan begitu cepat mengingat ada tahapan proses perizinan yang harus dilalui.
“Masak sesaat diturunkan kemudian terpasang lagi, ini kan aneh,” kata Gembong pada Selasa (16/11/2021).
Jika benar terjadi adanya kejanggalan, tegas dia, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus menelusurinya.
Apalagi saat ini pengawasan terhadap keberadaan papan reklame di Jakarta masih minim.
BERITA VIDEO: Reklame di Kemang dirobohkan demi penataan kawasan.
Hal itu terjadi akibat masih buruknya koordinasi antar OPD di bidang pendirian reklame, yaitu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) serta Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
“Tidak ada koordinasi antarinstansi terkait dalam pengawasan (papan) reklame, yang terjadi sekarang kan ego sektoral,” ujar Gembong yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Menurutnya, para OPD terkait harus duduk bersama untuk membahas soal pendirian papan reklame, hingga penerapan pengawasannya. Kemudian mereka bekerja sesuai hasil koordinasi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Gembong meminta antardinas di Jakarta menghilangkan sikap ego sektoral dan meningkatkan koordinasi.
Terutama, dalam hal pengawasan terhadap pendirian atau keberadaan papan reklame.
Dalam kesempatan itu, Gembong juga menyinggung pembangunan reklame harus sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam penyelenggaraan reklame, Dinas Citata akan mengeluarkan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/salah-satu-papan-reklame-jenis-led-yang-terpasang-di-simpang-harmoni.jpg)