Kriminalitas
Peras WNI Pakai Modus Aplikasi Kencan hingga Ancam Sebarkan Video Bugil, Puluhan WNA Dicokok Polisi
Modus Pakai Aplikasi Kencan hingga Ancam Sebarkan Video Asusila, Puluhan WNA Dicokok Polisi. Berikut Selengkapnya
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Kasus Pemerasan dengan modus pakai aplikasi kencan berhasil diungkap jajaran Polda Metro Jaya.
Tercatat, sebanyak 48 orang asal China dan Vietnam yang terdiri dari 44 orang pria dan empat orang wanita itu diringkus Polda Metro Jaya atas kasus kejahatan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan para tersangka ini ditangkap atas kerjasama antara Kepolisian Negara Taiwan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kata Yusri, para tersangka ditangkap pada Jumat (12/11/2021) malam di tiga Ruko di lokasi berbeda.
Yakni di Jalan Cengkeh Ruko 22 Jakarta Barat, di Ruko Mangga Besar Ruko, dan Ruko di Gajah Mada, Komplek Mediterania Jakarta Barat.
Baca juga: Peras Korban Lewat Aplikasi Kencan, 48 Warga Negara China dan Vietnam Diringkus Polisi
"Jadi modus penipuan yang mereka lakukan ialah menggunakan aplikasi dating. Dimana saat berhasil menjerat korban mereka melakukan tindak asusila dan mengancam menyebarkan rekaman video bugil korbannya," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakata Selatan, Sabtu (13/11/2021).
Sementara ini para korban merupakan warga dari Taiwan dan China.
Pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sendiri mendapatkan informasi tindak pidana kejahatan siber itu dari pihak Kepolisian Taiwan.
Saat itu para korban yang berasal dari Taiwan melapor ke kepolisian dan saat diselidiki para pelaku beraksi dari Indonesia.
Pihak Kepolisian Taiwan pun bekerjasama dengan Polda Metro Jaya untuk meringkus para pelaku.
Baca juga: PT PPLI Bangun Fasilitas Pengolahan Limbah B3, Pemkab Karawang Tegaskan Bukan Merkuri atau Nuklir
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal di Indonesia UU ITE di sana ada Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Pihak Kantor Imigrasi Jakarta untuk mendalami kasus tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sebanyak-48-orang-asal-china-dan-vietnam-diringkus-polda-metro-jaya-sabtu-13112021.jpg)