Luhut Lapor Polisi

Selesai Jalani Tugas Negara, Luhut Siap Mediasi Dengan Haris Azhar

Juniver Girsang mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima undangan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Desy Selviany
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan penuhi panggilan kepolisian di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021) 

Sebelumnya Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti batal jalani mediasi. Penyidik beralasan telah memiliki agenda lain sehingga merubah jadwal mediasi.

Haris dan Fatia tiba di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Kamis (21/10/2021) pukul 10.00 WIB.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya, Sabtu (25/9/2021).
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya, Sabtu (25/9/2021). (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Keduanya memasuki Gedung Krimum pada pukul 10.07 WIB. Namun tak sampai 30 menit, Haris dan Fatia keluar gedung.

Kuasa hukum Haris dan Fatia Pieter Ell mengatakan bahwa pembatalan mediasi datang dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata oh ternyata acara hari ini ditunda oleh penyidik. Ditunda untuk waktu yang ditentukan kemudian dengan alasan kedinasan, jadi alasan kedinasan dari penyidik," tuturnya.

Baca juga: Hadir di Kampung Terjauh di Asmat, Bupati Elisa Kambu Apresiasi dan Beri Hormat kepada Mensos

Baca juga: ICW: Mestinya Edhy Prabowo Dihukum 20 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, dan Cabut Hak Politik 5 Tahun

Seperti diketahui Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya. 

Yakni Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti

Dalam pelaporannya Luhut, mempersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 undang-undang ITE, yakni pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Usai membuat laporan kepolisian, Luhut menjelaskan alasannya melaporkan kedua pimpinan LSM tersebut. 

Menurut Luhut, hal ini dilakukannya untuk memperbaiki nama baiknya. 

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021). 

Selain itu kata Luhut, pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia atas konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik. 

Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan keduanya.

Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten tersebut. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved