Nia Daniaty jadi Penjamin dalam Surat Permohonan Tahanan Kota Olivia Nathania

Nia Daniaty siap menjadi penjamin agar Olivia Nathania bisa mendapat status tahanan kota.

Penulis: Desy Selviany |
Tribunnews.com
Olivia Nathania dan Nia Daniaty, kini Olivia tengah menghadapi persoalan hukum terkait dugaan penipuan pada guru bermodus CPNS. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Nia Daniaty siap menjadi penjamin Olivia Nathania, agar putrinya itu bisa mendapat status tahanan kota dalam kasus penipuan tes CPNS.

Pengacara Olivia NathaniaSusanti Agustina, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada polisi pada Kamis (11/11).

Namun hari ini pihaknya belum mendapatkan balasan dari penyidik, apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.

"Kami minta penahanan kota. Jadi itu kan prosesnya di kepolisian ya, nanti penyidk yang tentukan itu," kata Susanti yang dihubungi awak media, Jumat (12/11/2021).

Kondisi psikis

Susanti mengatakan, ibu Oi, Nia Daniaty, menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan itu.

Penyanyi senior ini menjamin bahwa putrinya tak akan melarikan diri, dan akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Susanti menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diajukan lantaran melihat kondisi psikis Oi.

Sampai saat ini, lanjut Susanti, kliennya masih menjalani proses pengobatan di psikiater.

"Oi sampai saat ini masih minum obat penenang. Jadi kalau ditanya penyidik dia masih agak ngantuk-ngantuk begitu. Tapi masih normal dan nyambung," tuturnya.

Maka dari itu Susanti berharap penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya.

Oi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan tes CPNS pada Kamis (11/11/2021).

Pada saat itu juga Oi langsung masuk ruang tahanan di Mapolda Metro Jaya.

Diperiksa dokter

Pada saat pemeriksaan kemarin, Cut Dian, orang yang menemani Olivia Nathania, mengungkapkan bahwa Oi sedang sakit. 

"Kondisinya kurang sehat. Cuma tadi sudah dibawa ke Bidokes Polda Metro Jaya," kata Cut Dian. 

Cut Dian nambahkan, dokter di Bidokes Polda Metro Jaya mengatakan kondisi Oi dianggap masih mampu menjalani pemeriksaan, untuk kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS. 

"Jadi, hasilnya Oi dianggap masih cakap, jadi pemeriksaan tetap dilanjutkan," ujar Cut Dian.

Susanti Agustina, kuasa hukum Oi membenarkan kliennya dalam keadaan tidak prima dalam pemeriksaan sebagai tersangka. 

"Jadi pas kami terima surat panggilan dan penetapan tersangka dua hari lalu, kami langsung sampaikan ke Oi. Dia bilang kurang sehat," kata Susanti Agustina kemarin. 

Diberitakan sebelumnya, Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 dengan nomor laporan LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Dalam kasus tersebut, Olivia Nathania dijerat dengan pasal pasal 372, pasal 378 juncto 263 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved