Kasus KDRT

Valencya Dituntut Satu Tahun Penjara oleh Jaksa karena Marahi Suami yang Pulang Dalam Keadaan Mabuk

Pengadilan Negeri Karawang menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dengan terdakwa Valencya (45).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
Tribunbekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Pengadilan Negeri Karawang menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dengan terdakwa Valencya (45).

Dalam sidang itu, Valencya dituntut sat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu dibacakan JPU Glendy dalam siang kasus KDRT psikis atas pelapor Chan Yung Ching di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore.

Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.

Baca juga: Cabut Laporan Polisi, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Damai dan Akhiri Konflik Terkait Kasus KDRT

Baca juga: Tidak Terima Nafkah Selama Menikah, Intan Ratna Juwita Juga Jadi Korban Tindak KDRT Maell Lee

Baca juga: Selain Tak Dinafkahi, Intan Ratna Juwita Akui Terima KDRT dari Maell Lee

JPU membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor yakni satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.

Lalu, barang bukti dari terdakwa Valencya yakni dua buah flash disik yang berisikan rekaman CCTV di tokonya.

"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," ujar JPU.

Setelah membacakan tuntutan, jaksa menyerahkan lembaran tuntutan itu ke Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif nahumbang Harahap dan juga Penasihat Hukum terdakwa, Iwan Kurniawan.

BERITA VIDEO: Dapat Perlakuan KDRT dan Dikhianati Pesinetron Vinessa inez Menjanda di Usia 23 Tahun

Dalam persidangan itu terdakwa Valencya sempat menangis tak terima, karena tuntutan dinilai tidak adil.

Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.

"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.

"Saya bukan bunuh orang, masak suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis," kata Valencya.

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved