Kamis, 11 Juni 2026

Sore Hari Mahasiswa Geruduk Kantor Anies Terkait Formula E, Ruas Jalan Tersendat

Unjuk rasa tersebut menuntut Pemprov DKI Jakarta transparan terkait anggaran kejuaraan mobil listrik Formula E.

Tayang:
Warta Kota/ Yolanda Putri Dewanti
Geruduk kantor Gubernur Anies puluhan orang mengatasnamakan Aliansi BEM dan Cipayung Jakarta Timur menggelar aksi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/21). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Puluhan orang dan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi BEM dan Cipayung, Jakarta Timur menggelar aksi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/21) sore.

Unjuk rasa tersebut menuntut Pemprov DKI Jakarta transparan terkait anggaran kejuaraan mobil listrik Formula E.

Pantauan wartakotalive.com, sekiranya pukul 17.00 WIB sejumlah mahasiswa menjalankan aksinya.

Tampak mereka membawa poster bertuliskan 'Usut Tuntas Mafia Dana Formula E' dan
'KPK Harus Transparan Mengusut Mafia Formula E'.

Terlihat juga sejumlah aparat berjaga di sekitar lokasi massa.

Lalu, beberapa mahasiswa menggunakan topeng berwajah Anies Baswedan.

Arus lalu lintas juga cukup tersendat, lantaran satu sisi ruas di Jalan Merdeka Selatan digunakan untuk aksi unjuk rasa tersebut.

Baca juga: Pemkot Depok dan FT UI Akan Tata Kawasan Heritage Depok, Rencana Realisasi 27 April 2022

Baca juga: Banjir Rob Rendam Pelabuhan Sunda Kelapa, Pengusaha: Kami Rugi Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Gencarkan Kemitraan, Token Floxi Bisa Dipakai Belanja di Ecommerce

Dalam keterangan tertulisnya, Aliansi BEM dan Cipayung Jakarta Timur mendesak :

1. Pemprov DKI Jakarta untuk membuka informasi yang sebenar-benarnya terkait berapa anggaran dari APBD yang telah digelontorkan selama persiapan penyelenggaraan Formula E.

2. Anies Baswedan dan PT Jakpro untuk mempertanggung jawabkan dana senilai Rp560 miliar yang tidak bisa ditarik dari FEO pasca pembayaran Commitment  fee Formula E pada tahun 2019-2020.

3. KPK untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana Formula E sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Tindakan Pindana Korupsi.

4. KPK agar transparan dalam mengusut penyalahgunaan dana Formula E.(m27)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved