Kasus KDRT
SEDIH, Seorang Istri di Karawang Dituntut Setahun Penjara karena Marahi Suaminya yang Gemar Mabuk
Valencya menyebut tindakannya memarahi suami itu karena kesal suaminya pulang selalu dalam keadaan mabuk
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG---- Terdakwa Valencya (45) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa dalam sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore.
Usai dibacakan tuntutan Valencya sempat menangis tak terima.
Bahkan selepas persidangan sambil berjalan keluar ruang sidang Valencya didampingi penasihat hukum dan keluarga masih terus menangis sambil meminta agar para ibu-ibu atau istri berhati-hati untuk tidak memarahi suaminya jika tidak ingin mengalami nasib serupa.
Baca juga: Begini Peran WNA Asal Tiongkok Otak Bisnis Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu di Nasabahnya Bunuh Diri
"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur terdakwa Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.
Valencya tak habis pikir dia dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penutut umum.
Dia menyebut tindakannya memarahi suami itu karena kesal suaminya pulang selalu dalam keadaan mabuk, bahkan suaminya juga sempat enam bulan tidak pulang ke rumah.
Ikuti Wawancara Valencya, terdakwa kasus KDRT psikis
Baca juga: Ayah Berbuat Keji ke Putrinya yang Balita, Disiarkan Langsung di Facebook agar Istri Melihat
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," ucap terdakwa Valencya sambil menangis.
"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun. Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," kata Valencya lagi.
Sementara Penasihat Hukum Terdakwa, Iwan Kurniawan mengatakan atas tuntutan jaksa itu pihaknya akan mempersiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.
Baca juga: Makin Moncer di Dunia Bisnis, Kaesang Pangarep Borong Saham Frozen Food Senilai Rp 92,2 Miliar
Sebagai kuasa hukumnya, dia akan berusaha semakimal untuk minta dibebaskan.
"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," ujar Iwan.
Menurut Iwan, tututan jaksa satu tahun penjara itu terkesan dipaksakan. Sebab, dalam kasus KDRT psikis ini harus benar-benar nyata bukti tindakan KDRT psikis terdakwa.
"Terkesan sangat dipaksakan karena harus benar-benar riil terbuktinya seperti apa. Ini kan tidak jelas juga. Nanti ini akan kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya," tandasnya.
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
tindak kekerasan dalam rumah tangga
Pengadilan Negeri Karawang
sidang kasus KDRT
KDRT Karawang
kasus kekerasan dalam rumah tangga
Keji! Viral Video Seorang Wanita Ditendang dan Dilindas Pria Berseragam PPSU di Jaksel |
![]() |
---|
Sosialita di Jakbar Mengaku Korban KDRT, OC Kaligis Sebut Suami Tak Lakukan Penganiayaan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Qadri Menyebut MFH dan Neira Sudah Sepakat untuk Berdamai Terkait Konflik Kasus KDRT |
![]() |
---|
Komnas Perempuan Bongkar Rahasia Chan yang Sering Mabuk, Ngutang, Bohong dan Punya Istri di Taiwan |
![]() |
---|
Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Usir Suami Mabuk, Pakar: Mabuk Bukan Pidana, Pengusiran Pidana |
![]() |
---|