Nasional

Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju Yusfitriadi Bicara Soal Perpipaan SPAM

Yusfitriadi, Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju menyoroti proyek pembangunan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Semarang Barat.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju Yusfitriadi Bicara Soal Perpipaan SPAM. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju Yusfitriadi bicara soal perpipaan SPAM.

Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi turut menyoroti proyek pembangunan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Semarang Barat yang diduga proses tender proyek di salah satu kementerian itu tidak prosedural.

Baca juga: Rony Dozer Meninggal Dunia Malam Ini, Rency Milano: Tadi Pagi Dia Sempat Bilang Kolesterolnya Naik

Menurutnya, jika proses tender proyek SPAM di Semarang Barat itu cacat prosedural maka harus dibatalkan demi hukum.

“Saya tegaskan, kesalahan prosedur merupakan perilaku melawan hukum. Oleh karena itu harus dibatalkan ketika dalan prosesnya ada indikasi cacat prosedural,” tandas Yusfitriadi di Jakarta, Selasa (9/11).

“Jadi, bukan barang baru isu ini. Kejadian terakhir misalnya pada OTT Bupati Musi Banyuasin Sulsel, kemudian pada Bupati Bojonegoro yang sekarang sedang diproses,” tambahnya.

Baca juga: Banjir Rob Terjang Pelabuhan Sunda Kelapa, Pengiriman Terhambat Hingga Komoditi Menjadi Rusak

Dia menegaskan, nilai proyek pembangunan infrastruktur, baik melalui pembiayaan APBN maupun yang menggunakan APBD sangat besar.

Sehingga potensi terjadi perilaku koruptif dari pembangunan infrastruktur program pemerintah sangat terbuka.

Yusfitriadi menjelaskan, perilaku koruptif itu tidak mungkin tunggal, pasti bersifat konspiratif, apapun bentuk dan modus operandi perilaku koruptif tersebut.

“Karena merekalah yang merancang dan merencanakan termasuk persetujuan penganggaran. Tentu saja dalam perencanaan ini sudah bisa tercium indikasi perilaku koruptif tersebut, diantaranya dengan kewajaran anggaran, transparansi pembahasan dan akuntabilitas proses penentuan program,” terangnya.

Baca juga: Hari Pahlawan, Prof. Gayus Lumbuun: Mahasiswa Unkris Bisa Contoh Semangat Bung Karno

Jika para penegak hukum tidak masuk ke dalam lingkaran konspirasi perilaku koruptif tersebut lanjutnya, maka siapapun yang bermain-main dengan proyek pembangunan pemerintah, pasti akan jera dan memandang sangat ngeri.

“Dalam kasus Azis Syamsudin misalnya, terlihat jelas keterlibatan 3 simpul konspiratif tersebut. Walaupun tentu saja dalam kasus Azis Syamsudin masih sedang berjalan proses hukumnya,” ujarnya.

Namun, dalam kasus-kasus hukum sebelumnya, konspiratif itu membuktikan adanya perilaku koruptif. Hanya BPK yang mempunyai kewenangan aktif, di mana BPK mempunyai kewenangan memeriksa ada laporan maupun tidak, karena sudah menjadi agenda tahunan.

Baca juga: Kapolres Jaksel Kombes Polisi Aziz Andriansyah Minta Masyarakat Bijak Dalam Menggunakan Medsos

Adapun kepolisian dan KPK bersifat passif. Mereka, kata Yusfitriadi, akan memproses dugaan pelanggaran hukum ketika mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Oleh karena itu, dalam upaya memotong mata rantai perilaku koruptif tersebut, harus melihat sejak perencanaan dan penganggaran,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved