Penipuan CPNS
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Nia Daniaty Minta Olivia Nathania Melewati Proses Hukum
Setelah melakukan penyelidikan sekian lama, akhirnya aparat Polda Metro Jaya menetapkan putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, sebagai tersangka
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.OCM, JAKARTA - Setelah melakukan penyelidikan sekian lama, akhirnya aparat Polda Metro Jaya menetapkan putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, sebagai tersangka.
Polisi menetapkan Olivia Nathania menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, mengatakan penetapan tersangka kliennya itu sudah diketahui oleh Nia Daniaty.
"Oh pastinya ibu Nia sudah mengetahui penetapan tersangka ini," kata Susanti Agustina ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Pengacara Ungkap Bukti Percakapan Dugaan Tes CPNS Fiktif Anak Nia Daniaty, Ada Tersangka Lain?
Baca juga: Diperiksa terkait Dugaan Tes CPNS Fiktif, Olivia Nathania Berharap Bisa Berdamai dengan Korban
Baca juga: Anak Nia Daniaty Diperiksa 8 Jam, Pengacara Bantah Olivia Nathania Terlibat Kasus Tes CPNS Fiktif
Susanti menyebut bahwa Nia tidak memberikan pesan banyak kepada wanita yang akrab disapa Oi itu, putrinya sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya bu Nia meminta Oi tegar menghadapi kasusnya," ujar Susanti.
"Termasuk, patuh dengan proses hukum yang ada," ucap Susanti.
Susanti menjelaskan bahwa Nia Daniaty berharap putrinya bisa melewati proses hukum yang sedang dihadapi dengan status tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.
"Terus ya berharap kasus Oi segera selesai," ujar Susanti Agustina.
BERITA MEDIA: Anak Nia Daniaty Diduga Tipu Ratusan Orang, Modus Rekrutmen CPNS
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 dengan nomor laporan LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut, Olivia Nathania dijerat dengan pasal pasal 372, pasal 378 juncto 263 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Olivia Nathania Dilaporkan Terkait Investasi di Bidang Fiber Optik dan Pulsa Game Mobile Legend |
![]() |
---|
Selain Olivia Nathania, Polisi akan Segera Memeriksa Empat Tersangka Penipuan CPNS dalam Waktu Dekat |
![]() |
---|
Agar Jadi Tahanan Kota, Penyanyi Lawas Nia Daniaty Bersedia Menjadi Penjamin untuk Olivia Nathania |
![]() |
---|
Meski Kurang Sehat Tapi Olivia Nathania Tetap Menjalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Penipuan CPNS |
![]() |
---|
Masih dalam Perawatan Dokter, Anak Nia Daniaty Kemungkinan Batal Jalani Pemeriksaan Polisi Hari Ini |
![]() |
---|