Kabar Artis

Fakta-fakta Penetapan Tersangka Joddy Sopir Vanessa Angel, Baru Belajar Nyetir,Ngebut Sambil Main HP

Tubagus Joddy dan Bibi Andriansyah sempat bergantian nyetir selama perjalanan dari Jakarta ke Surabaya.

Editor: Feryanto Hadi
Ist via Tribunnews.com
Bibi Andriansyah, Vanessa Angel, dan Tubagus Joddy. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah memasuki babak baru.

Dari informasi yang dihimpun, sopir Vanessa Angel kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Jombang, Imran. 

"Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy," kata Imran seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/11/2021) petang.

Baca juga: Kemunculan Perempuan Mirip Vanessa Angel Bikin Geger, Warganet Sarankan Ketemukan dengan Gala Sky

Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyatakan telah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Kejari Jombang.

Imran mengungkapkan, kepastian status Tubagus sebagai tersangka diketahui berdasarkan Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran.

Dalam SPDP tersebut, nama Tubagus Joddy sudah tercantum sebagai tersangka.

Imran menuturkan Tubagus dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Ikut Gotong Keranda Jenazah Vanessa Angel, Billy Syahputra Trenyuh, Kematian Bisa Datang Kapan Saja

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2 yakni "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)". 

Baca juga: Dituding Bikin Konten di Makam Vanessa Angel, Denny Sumargo Murka: Aku Enggak Nyari AdSense

Pengakuan Tubagus Joddy saat diinterogasi

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved