Kasus KDRT
Dituntut Setahun Penjara, Valencya 'Ajak' Para Istri Tak Tegur Suami yang Pulang dalam Keadaan Mabuk
Pengadilan Negeri Karawang menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dengan terdakwa Valencya (45).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Pengadilan Negeri Karawang menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dengan terdakwa Valencya (45).
Dalam sidang itu, Valencya dituntut sat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu dibacakan JPU Glendy dalam siang kasus KDRT psikis atas pelapor Chan Yung Ching di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore.
Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Usai dibacakan tuntutan Valencya sempat menangis tak terima.
Bahkan selepas persidangan, sambil berjalan keluar ruang sidang Valencya didampingi penasihat hukum dan keluarga masih terus menangis sambil meminta agar para ibu-ibu atau istri berhati-hati untuk tidak memarahi suaminya jika tidak ingin mengalami nasib serupa.
Ikuti Wawancara Valencya, terdakwa kasus KDRT psikis
Baca juga: Cabut Laporan Polisi, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Damai dan Akhiri Konflik Terkait Kasus KDRT
Baca juga: Tidak Terima Nafkah Selama Menikah, Intan Ratna Juwita Juga Jadi Korban Tindak KDRT Maell Lee
Baca juga: Selain Tak Dinafkahi, Intan Ratna Juwita Akui Terima KDRT dari Maell Lee
"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," kata Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.
Valencya tak habis pikir dia dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penutut umum.
Dia menyebut tindakannya memarahi suami itu karena kesal suaminya pulang selalu dalam keadaan mabuk, bahkan suaminya juga sempat enam bulan tidak pulang ke rumah.
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," ujar Valencya sambil menangis.
"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun. Saksi ahli harus dihadirkan katanya enggak hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," ucap Valencya.
BERITA MEDIA: Kasus KDRT di Pamulang, Istri Sering Dipukuli Jika Salah Beri Kembalian ke Pelanggan
Sementara penasihat hukum Valencya, Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa atas tuntutan jaksa itu pihaknya akan mempersiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
mabuk
Pengadilan Negeri Karawang
kasus KDRT psikis
kasus kekerasan dalam rumah tangga
KDRT Karawang
Dinda Kirana Bakal Merasakan Sakit yang Luar Biasa Jika Dapat Tindakan KDRT dari Pasangannya Sendiri |
![]() |
---|
Keji! Viral Video Seorang Wanita Ditendang dan Dilindas Pria Berseragam PPSU di Jaksel |
![]() |
---|
Sosialita di Jakbar Mengaku Korban KDRT, OC Kaligis Sebut Suami Tak Lakukan Penganiayaan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Qadri Menyebut MFH dan Neira Sudah Sepakat untuk Berdamai Terkait Konflik Kasus KDRT |
![]() |
---|
Komnas Perempuan Bongkar Rahasia Chan yang Sering Mabuk, Ngutang, Bohong dan Punya Istri di Taiwan |
![]() |
---|