Seleksi KPU dan Bawaslu
Lima Hari Lagi Ditutup, Pendaftar Calon Anggota KPU Sudah 176 Orang, Bawaslu 123
Pengumuman calon yang lolos tahap I seleksi anggota KPU dan Bawaslu dilakukan pada 17 November 2021.
Panitia seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027, menambahkan syarat bagi para calon.
Chandra M Hamzah, Wakil Ketua Pansel Anggota KPU-Bawaslu mengatakan, syarat tambahan ini tidak menjadi patokan lolos atau tidaknya calon anggota dalam proses seleksi.
"Di samping itu kita sendiri dari pansel mencoba untuk merumuskan syarat tambahan."
Baca juga: Kwarnas dan Adhyaksa Dault Berdamai Soal Aset Dijadikan SPBU, Bareskrim Hentikan Penyelidikan
"Syarat tambahan ini bukan yang menggugurkan."
"Kira-kira orang seperti apa yang dibutuhkan untuk dijawab tantangan KPU dan Bawaslu ke depan," kata Chandra saat dijumpai Tribunnews di Gedung Capital Palace, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021).
Sebab, kata dia, syarat tambahan yang totalnya mencapai 11 item ini hanya untuk memenuhi kebutuhan pansel dalam merekrut anggota KPU-Bawaslu.
Baca juga: Mahfud MD: Andika Perkasa Tentara Profesional, Humanis, dan Kental dengan Kultur Indonesia
"Ada 11 item tambahan, tapi bukan syarat, tetapi yang diharapkan."
"Jadi kalau dia tidak lolos ini bukan berarti gugur, jadi kita punya preferensi sendiri," jelasnya.
Pertama, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu harus memiliki integritas yang tinggi.
Baca juga: Bukan Cuma Dudung, Jenderal Bintang Tiga Ini Juga Berpeluang Jabat KSAD Gantikan Andika Perkasa
Hal ini, kata Chandra, paling tidak bisa ditawar.
"Penilaian bisa begini, dia enggak bisa disuap, kemudian dijalankan tugas sesuai dengan tupoksinya dia gitu, jadi jujur, amanah," terangnya.
Untuk mengetahui tingkat integritas dari bakal calon, pihaknya akan melakukan pengecekan track record atau rekam jejak terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Ketua Umum Pandai Farhat Abbas: Parpol Lama Bukan Jawaban Atas Keinginan Rakyat
Pansel juga akan meminta suatu lembaga yang bisa melakukan asesmen terhadap potensi serta kecenderungan integritas yang dimiliki oleh bakal calon anggota, dengan melakukan semacam tes psikologi.
Kedua, kata dia, harus memiliki leadership atau jiwa kepemimpinan yang kuat.
Karena menurut Chandra, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu dalam praktiknya akan memimpin orang yang banyak, dan memiliki tanggung jawab besar, serta harus mempunyai kemampuan manajerial yang mumpuni.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 4 November 2021: Dosis Pertama 122.464.119, Suntikan Kedua 76.191.677