Berita Nasional

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Menteri PPPA: Nyata, Tapi Kerap Tidak Tertangani

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati mendukung regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Tribunnews.com
Kementerian Pendidikan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. Foto ilustrasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selama ini kasus kekerasan seksual diketahui sering terjadi di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Namun siapa sangka, kasus kekerasan seksual ternyata juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Terkait adanya fakta itu, Kementerian Pendidikan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Dengan keluarnya Permendikbud Ristek tersebut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mendukung regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Hal tersebut menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021.

“Kita melihat fakta bahwa kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya dan kerap tidak tertangani dengan semestinya,” kata Bintang, dalam keterangan pers, dikutip Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Tak Kuat Alami Kekerasan Seksual, Istri Siri Ayah Ustaz Taqy Malik Lapor Polisi

Baca juga: Bantah Lakukan Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Marlina Octoria, Ayah Taqy Malik: Saya Masih Normal

Menurut Bintang, pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan semua pihak termasuk lingkungan pendidikan.

Dia menekankan, kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi sepatutnya menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual.

Bintang menilai, kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan.

“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun,” tegas dia.

Baca juga: Marlina Octoria Alami Kekerasan Seksual yang Dilakukan Ayah Taqy Malik Sampai 6 Kali Dalam 2 Bulan

Menurut Bintang, Permendikbud Ristek tersebut tepat karena menerapkan aturan pencegahan sekaligus penanganan apabila terjadi kasus di lingkungan kampus sekaligus memberikan sanksi terhadap pelaku.

Di samping itu, Bintang juga mengingatkan agar korban kekerasan seksual mendapat perlindungan sebagaimana mestinya.

"Adanya penangan korban melalui pendampingan, memberikan perlindungan, dan pemulihan korban dalam Permendikbud Ristek tersebut sebuah langkah maju yang menunjukkan keberpihakn kepada korban," ujar dia.

Bintang pun berharap regulasi pencegahan kekerasan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat diterapkan secara cermat dan tepat.

Dengan demikian, proses pendidikan di perguruan tinggi berjalan nyaman dan aman bagi semua pihak.

Baca juga: Alami Tindak Kekerasan Seksual Usai Dinikahi Siri Ayah Taqy Malik, Marlina Octoria: Saya Tidak Kuat!

Adapun, Permendikbud Ristek 30/2021 diterbitkan pada 31 Agustus 2021.

Dalam beleid tersebut, Nadiem meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk satuan tugas (satgas). (Deti Mega Purnamasari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Menteri PPPA: Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Nyata, Kerap Tidak Tertangani

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved