Mabuk Miras, Ayah Benturkan Anak Kandungnya yang Berusia 8 Tahun ke Tembok Berulang Kali
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pelaku berisinial R (45) ditangkap di kediamannya Sabtu (6/11/2021) lalu
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Budi Sam Law Malau
Terkait kondisi sang anak, Yogen mengatakan ada pendampinganndari pihaknya terhadap korban agar tak trauma.
Menurutnya korban sempat takut untuk menjelaskan kronologi penganiayaan, tapi seiring pendampingan yang diberikan korban mampu becerita dan memberi kesaksian.
"Kita lakukan pendampingan terhadap korban dalam kasus ini. Memang awalnya korban trauma, pada saat di bawa ke runah sakit untuk visum juga menangis takut diperiksa dokter, namun anak ini cukup tegar dia tahu jalan ceritanya dan mampu menjelaskan dan hafal situasi kejadian," sebutnya.
Atas tindakannya, pelaku terkena Pasal 44 UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (dip)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-metro-depok-akbp-yogen-heroes-baruno-8272676.jpg)