Kasus BLBI

Negara Segera Balik Nama Aset yang Dijaminkan Tommy Soeharto Terkait BLBI, Selama Ini Disewakan

Satgas BLBI telah menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN), Jumat (5/11/2021).

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Muhammad Azzam
Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan aset milik Tommy Soeharto di Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Jumat (5/11/2021) pagi. 

WARTAKOTALIVE.COM,  JAKARTA - Aset yang dijaminkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), segera dibaliknamakan setelah disita negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan, aset yang dijaminkan ke negara tersebut ternyata selama ini disewakan.

"Dan nyewanya ke itu-itu juga."

"Sehingga sekarang kita sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara, dan kita punya dokumen untuk itu," kata Mahfud lewat keterangan video, Jumat (5/11/2021).

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN), Jumat (5/11/2021).

Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare, senilai kurang lebih Rp 600 miliar.

Baca juga: Besok Fit and Proper Test, Andika Perkasa Punya Waktu 20 Menit Jawab Pertanyaan Anggota Komisi I DPR

Sebelum penyitaan, Satgas BLBI sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Penyitaan aset PT TPN berlangsung di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).

PT TPN diketahui masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun.

Baca juga: Elektabilitas Tinggi tapi Tak Dilirik Parpol Dianggap Halu, Rendah dan Tidak Dilirik Harus Ngaca

Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya yang kini bernama Bank Mandiri.

Jaminan kredit yang digunakan diketahui dana rekening giro dan rekening deposito.

Namun, jaminan tersebut tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 5 November 2021: Dosis Pertama 123.824.199, Suntikan Kedua 77.687.838

Mahfud membenarkan penyitaan tanah seluas sekitar 124 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya tersebut.

"Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," kata Mahfud ketika dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (5/11/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved