Kriminalitas

Gelar Aksi Damai Bersama Ratusan Wartawan, Alvin Lim Minta Polri Bijak Terapkan UU ITE

Gelar Aksi Damai Bersama Ratusan Wartawan, Alvin Lim Minta Polri Bijak Terapkan UU ITE. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
LQ Indonesia Lawfirm bersama ratusan wartawan menggelar aksi damai di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (5/11/2021). Aksi unjuk rasa itu dilakukan terkait dugaan kriminalisasi sejumlah wartawan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Laporan Polisi yang dibuat Kuasa Hukum Mimihetty Layani kepada sejumlah jurnalis berujung aksi damai yang digelar LQ Indonesia Lawfirm bersama ratusan wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (5/11/2021).

Dalam aksi tersebut, mereka meminta agar Polri dapat bijak menerapkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mengingat para jurnalis yang dilaporkan tengah menjalankan tugas jurnalisme yang dilindungi oleh Undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim.

Menurutnya, Polri harus merujuk Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sehingga adanya dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berfungsi mengembankan sekaligus melindungi kehidupan pers di Indonesia.

Baca juga: Tolak Kriminalisasi Wartawan, LQ Indonesia Lawfirm Bakal Gelar Aksi Damai di Mabes Polri

Baca juga: Kapolri Tindak Tegas Oknum Polisi, LQ Indonesia Lawfirm : Masyarakat Dukung Polri Presisi

"Dengan diterimanya laporan atas pelanggaran ITE tanpa terlebih dahulu buat aduan dugaan pelanggaran ke dewan pers menimbulkan tanda tanya besar," ujar Alvin Lim.

Tak hanya itu, Polri sebagai aparat penegak hukum ditegaskannya harus mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakati Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Kapolri dan Jaksa Agung pada Rabu (23/06/2021).

SKB tersebut menjadi Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE, sehingga penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca juga: Tindak Tegas Oknum Fismondev, LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Propam Polda Metro Jaya

Baca juga: Viral Pernyataan Mahfud MD Soal Kinerja Polri, LQ Indonesia Lawfirm: Tindak Tegas Oknum Polisi

"Dalam menjalankan tugas profesinya wartawan diatur dalam UU Pers . Penerapan Pasal UU ITE terhadap Pers tidak tepat, karena wartawan sesuai UU Pers harus diadukan terlebih dahulu ke dewan pers, ada lex spesialis-nya," tegasnya.

Terkait hal tersebut, Alvin Lim menyuarakan 'Stop Kriminalisasi Wartawan'.

Dirinya meminta agar Polri melindungi masyarakat dan tidak mengkriminalisasi wartawan.

"Polri jangan mau dibenturkan untuk menindas wartawan. Lindungi masyarakat, niscaya nama Polri akan pulih," ujar Alvin Lim.

"Namun jika represif, niscaya Polri akan runtuh. Stop kriminalisasi wartawan," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved