PPKM Darurat
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1, 62 Karaoke di Ibu Kota Diizinkan Beroperasi Kembali
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1, 62 Karaoke di Ibu Kota Diizinkan Beroperasi. Berikut Selengkapnya
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR - Seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, uji coba pembukaan karaoke dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan 62 usaha karaoke melakukan uji coba pembukaan usaha.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 291 /SE/2021 Tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta
"Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia," Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Andhika Permata, pada keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (05/11/21).
Baca juga: PPKM Level 1, Jam Operasional Transjakarta Diperpanjang hingga Pukul 22.00
Baca juga: DKI Jakarta PPKM Level 1, Ini Perubahan Jadwal MRT yang Baru Berlaku Mulai Kamis 4 November
Para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga juga diwajibkan untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).
Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga, diwajibkan sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat dan mematuhi protokol kesehatan.
"Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021," demikian SE tersebut.
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, bersyukur Jakarta sudah berada dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
"Terkait PPKM Level 1 sebagaimana sudah disampaikan kita bersyukur di Jakarta terus turun ya. Angkanya kalau lihat tempat tidur sudah turun sampai 4 persen, ICU 12 persen. Lalu, angka kesembuhannya juga meningkat menjadi 98,3 persen, angka kematian juga terus turun," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (02/11/21).
Orang nomor dua di Ibu Kota itu juga menuturkan berbagai pelongaran yang ada di PPKM Level 1 ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terhitung Mulai Hari Selasa Ini Kabupaten Bekasi Terapkan PPKM Level 1
Baca juga: Pemkab Karawang Terus Tekan Kasus Aktif Covid-19 agar Masuk PPKM Level 1
Baca juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Berharap Tidak Terjadi Gelombang Ketiga Covid-19 di Akhir Tahun
"Jadi, semua sudah ditingkatkan, non esensial sudah 75 persen ya. Perkantoran itu untuk keuangan sampai 100 persen, Administrasi 75 persen, pasar modal sudah 100 persen," ujar Riza.
"Kemudian, perhotelan sudah sampai 100 persen untuk staf. Jadi, banyak sekali pelonggaran, belajar mengajar juga bisa dimaksimalkkan sampai 50 persen serta paud masih di 33 persen," tutur Riza.
Meski demikian, Riza selalu mengimbau warga Ibu Kota meski banyak pelonggaran tetap harus sadar akan protokol kesehatan dan tidak lengah.
"Semakin besar pelonggaran artinya potensi orang keluar rumah semakin besar. Artinya intensitas orang semakin tinggi, interaksi makin tinggi. Potensi kerumunan semakin besar dan pada akhirnya potensi penyebaran semakin besar," tutur Riza.
"Jadi sekali lagi, caranya cuma 3. Pertama tetap berada di rumah, kedua kalau harus keluar rumah menggunakan masker, laksanakan prokes dan ketiga pastikan sudah mendapatkan vaksin," papar Riza.
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari, Mulai dari Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan |
![]() |
---|
Manajemen Bandara Soekarno-Hatta Catat PPKM Darurat Picu Lonjakan Eksodus WNA pada 2021 |
![]() |
---|
Cegah Lonjakan Kasus Covid19, Warga Kota Tangsel Setuju Diterapkan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru |
![]() |
---|
Ibu Kota Berstatus PPKM Level 2, Kegiatan Masyarakat Dibatasi Hingga 50 Persen dari Total Kapasitas |
![]() |
---|
Nekat Layani Pelanggan di Tengah Pandemi, Spa Caramel Tebet Akhirnya Disegel Satpol PP |
![]() |
---|