SIM Keliling

JADWAL Layanan SIM Keliling Jakarta Kamis 4 November 2021 Buka di Lima Lokasi

Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling bagi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Kamis (4/11/2021) hari ini.

Istimewa
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Kamis (4/11/2021). Foto ilustrasi: Lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Hari ini, Kamis (4/11/2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) .

Berdasarkan rilis di laman resmi TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, Kamis, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di DKI Jakarta telah turun level dari level 2 ke level 1, namun masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker saat keluar rumah.

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung

Baca juga: Hari Ini Komisi I DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Panglima TNI, Senin 8 November Disahkan

Jakarta Selatan:

-. Kampus Trilogi Kalibata

- Bawah Layang Transjakarta, Jalan M Saidi Raya, Petukangan

Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Baca juga: JOKOWI Tinjau Langsung Jalan Presiden Joko Widodo Sepanjang 2,5 Km di Abu Dhabi

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca juga: Yasonna Minta Inspektorat Jenderal Optimalkan 3 Fungsi Mengawal Kinerja Organisasi di Kemenkumham

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

 

Biaya perpanjangan

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu kebiasaan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved