Kabar Artis
Rachel Vennya dan 3 Orang Lainnya Jadi Tersangka Pelanggaran Karantina, Mengapa Tidak Ditahan?
Selebgram Rachel Vennya dan tiga orang lainnya ditetapkan polisi sebagai tersangka pelanggaran karantina, Rabu (3/11/2021).
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya dan tiga orang lainnya ditetapkan polisi sebagai tersangka pelanggaran karantina.
Selain Rachel Vennya, tersangka lain adalah Salim Nauderer dan Maulida Khairunisa, kekasih dan manajernya.
Satu tersangka lainnya adalah orang yang membantu Rachel Vennya kabur dari tempat karantina.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rachel Vennya tidak ditahan.
"(Rachel Vennya) Nggak ditahan," kata Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunisa tidak ditahan karena ancaman hukumannya satu tahun penjara.
Baca juga: Rachel Vennya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelanggaran Karantina, Diperiksa Polisi Hari Senin Depan
Baca juga: Rachel Vennya dan Salim Nauderer Jalani Pemeriksaan Selama 6 Jam, Status Mereka Masih Sebagai Saksi
Rencananya, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunisa akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Senin esok.
Rachel Vennya dan ketiga orang lainnya dijerat Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Di pasal tersebut diatur setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Ayat 2 menyatakan, setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Rachel Vennya juga dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1 juta. (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)