PPKM Level 3

Kabupaten Bogor Terus Menggenjot Vaksinasi Mencapai 70 Persen Agar Status Level PPKM Bisa Menurun

Di wilayah Jabodetabek, Kabupaten Bogor menjadi satu-satunya daerah yang masih menerapkan PPKM Level 3.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Bupati Bogor Ade Yasin. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Di wilayah Jabodetabek, Kabupaten Bogor menjadi satu-satunya daerah yang masih menerapkan PPKM Level 3.

Hal itu terjadi seiring dengan ketetapan pemerintah untuk memerpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan mulai tanggal 2 November sampai 15 November 2021.

Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kota Bogor, DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Bekasi menjadi daerah dalam kawasan aglomerasi Jakarta yang memberlakukan PPKM Level 1.

Sementara, Kota Depok dan Kota Bekasi berada di level 2 PPKM.

Baca juga: Melanggar Aturan PPKM Level 3, Tipsy Monkey PIK, 80 Proove Bar & Club, dan Barcode Dikenakan Sanksi

Baca juga: Cari Solusi Pemulihan Ekonomi di Kabupaten Bogor, Ade Yasin Ajak GAPENSI Kolaborasi

Baca juga: Cari Solusi Pemulihan Ekonomi di Kabupaten Bogor, Ade Yasin Ajak GAPENSI Kolaborasi

Terkait perpanjangan status PPKM Level 3 ini, Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menyesuaikan sejumlah aturan. Beberapa diantaranya:

1. Masyarakat diperbolehkan melakukan aktivitas perjalanan antar daerah dengan ketentuan

a. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

b. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali;

c. Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

2. Pelaksanaan kegiatan  esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan instruksi pemerintah pusat.

"Kami masih tertahan di PPKM Level 3 karena tingkat vaksinasi masih rendah," kata Ade, Rabu (3/11/2021).

Saat ini vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bogor mencapai 50,22 persen.

Vaksinasi telah menjangkau 3.517.057 warga dengan dosis pertama sebesar  2.122.240 dan dosis kedua 1.382.937.

"Kami terus menggenjot vaksinasi agar mencapai 70 persen sehingga penerapan PPKM bisa turun level," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved