Calon Panglima TNI
Jokowi Pilih Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI Sebelum Kunjungan Kerja ke Luar Negeri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilihKSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.
Puan menegaskan, DPR dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden, akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang TNI.
Baca juga: Rekam Jejak Calon Anggota KPU dan Bawaslu Bakal Ditelusuri Polri Hingga KPK
"TNI ke depan juga diharapkan dapat merespons dan mengantisipasi dinamika perkembangan geopoloitik serta medan perang baru yang dipengaruhi oleh cyber dan teknologi.
"Yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa," ucapnya.
Puan mengingatkan, dalam setiap momentum pergantian Panglima TNI, akan selalu disertai harapan rakyat.
Baca juga: Dua Minggu Lagi Ditutup, Pendaftar Calon Anggota KPU Baru 38 Orang, Bawaslu 28 Orang
"Agar TNI dapat mewujudkan dirinya sebagai alat negara yang profesional dan efektif dalam mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara," bebernya.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pemerintah berharap DPR memberikan keputusan secepatnya, mengingat Hadi Tjahjanto segera memasuki masa pensiun.
"Kami sangat mengharapkan untuk bisa memperoleh persetujuan secepatnya, sehingga pemerintah bisa segera menerbitkan keputusan presiden."
Baca juga: Puan Maharani: Jakarta Kini Berada pada PPKM Level 1, Prokes Pun Harus Tetap Nomor Satu
"Dan juga Bapak Presiden bisa segera melantik Panglima TNI yang baru sebelum Panglima TNI yang sekarang ini berakhir masa jabatannya," cetusnya.
Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.
Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.
Pasal 13
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Maruf Amin: Masa Jabatan Panglima TNI Diperpanjang Atau Tidak, Sabar Menunggu |
![]() |
---|
Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI, DPR Nilai Pemerintah Punya Perhitungan Sendiri |
![]() |
---|
Tak Ada Opsi Perpanjangan Masa Jabatan, Bakal Ada Kekosongan Panglima TNI Jika Surpres Telat Dikirim |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPR Harap Jokowi Kirim Surpres Penggantian Panglima TNI Sebelum 25 November 2022 |
![]() |
---|
Ketua DPR Yakin Bakal Terima Surpres Pergantian Panglima TNI Sebelum Reses |
![]() |
---|