Kriminalitas

Video Pencurian Ponsel di Sawah Besar Viral Media Sosial, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

Video Pencurian Ponsel di Sawah Besar Viral, Polisi Tangkap pelaku Kurang dari 24 Jam. Berikut Selengkapnya

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Tangkapan layar kamera CCTV yang merekam seorang pencuri ponsel di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Minggu (31/10/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, SAWAH BESAR - Pemuda pengangguran beenama Tarsidin diciduk Polsek Sawah Besar usai melakukan pencurian di Jalan B III No.7 Rt04/05 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Ia ditangkap Polsek Sawah Besar usai video pencurian ponsel merk Vivo V7 milik Djuniati viral di sosial media instagram.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban paska pencurian itu terjadi pada Minggu (31/10/2021) lalu.

"Pada saat itu pelaku masuk ke dalam rumah dan pemilik rumah sedang tidur," kata dia kepada Wartakotalive.com pada Selasa (2/11/2021).

Namun sebelum beraksi, pelaku memantau situasi sekitar guna memastikan keadaan aman dan tidak ada warga yang mengetahui.

Pelaku mengenakan jaket hijau gelap dan topi itu langsung masuk ke dalam mengambil satu unit ponsel di atas meja ruang tamu.

Baca juga: Viral Cuma Satu Mobil Diguyur Hujan di Cikarang, BMKG: Kecil Kemungkinannya

Baca juga: VIRAL, Ogah Disogok Rp100 Ribu, Polantas Minta Sekarung Bawang, Propam Polda Metro Turun Tangan

"Korban kemudian melapor ke kami dan kami tindak lanjuti untuk menangkap pelaku," ujarnya.

Hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam pihaknya dapat menangkap pelaku di kawasan Jakarta Pusat.

Pelaku mengakui semua perbuatannya sudah mencuri ponsel di rumah korban saat pemiliknya sedang tidur.

Baca juga: VIRAL Bocah Lompat dari Jembatan Wisma Asri Setinggi 15 Meter Demi Berenang di Kali Bekasi

Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Oknum Satpol PP Jakarta Barat Viral, Minta Uang Kebijakan Pemeriksaan Prokes

"Ternyata ada sekira tiga ponsel yang diambil pelaku dengan total kerugian korban Rp 5.000.000," ucapnya.

Pelaku dikenakan dengan Pasal 362 KUponsel tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama tiga tahun.

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui sudah berapa kali pelaku melancarkan aksinya.

"Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan, kami sudah tetapkan sebagai tersangka serta menahan T," tuturnya. (m26)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved