Jual Hasil Kejahatan di FB, Penjambret Bocah Perempuan di Cakung Dibekuk
Penangkapan berawal saat orangtua korban menemukan telepon genggam miliki puterinya yang dijual pelaku di media sosial Facebook.
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -- Seorang anak perempuan menjadi korban jambret di wilayah Perumahan Aneka Elok Penggilingan, RT 12/RW 09, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur pada Senin (1/11/2021) kemarin.
Dalam rekaman CCTV yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @infopenggilingan, korban saat itu sedang berjalan kaki bersama seorang temannya sembari menggenggam telepon genggam di tangan kiri.
Secara tiba-tiba, dua orang pemuda yang menaiki sepeda motor jenis matik warna memerah memepet korban. Satu orang pelaku yang diduduk di belakang sempat turun dari motor lalu merampas telepon genggam milik korban.
Karena korban melakukan upaya perlawanan, aksi saling tarik antar korban dan pelaku sempat terjadi. Namun, pelaku berhasil membawa kabur telepon genggam milik korban. Usai merampas satu unit telepon genggam dari tangan korban, pelaku memacu sepeda motornya dan kabur dari permukiman warga.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan telah menerima laporan dari orang tua korban. Ia mengatakan, jajarannya telah menangkap satu orang pelaku.
"Hari ini satu pelaku berinisial PA (23) sudah kita amankan. PA ini pelaku yang dibonceng, yang merampas telepon genggam korban," kata Satria di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2021), siang.
Penangkapan berawal saat orangtua korban menemukan telepon genggam miliki puterinya yang dijual pelaku di media sosial Facebook.
Dengan berpura-pura menjadi pembeli, orang tua korban bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung menjebak pelaku dengan mengajak pelaku bertemu untuk melakukan pembayaran di titik yang sudah dijanjikan.
"Setelahnya langsung kita amankan dan tahan di Polsek Cakung. Untuk pelaku yang satunya, yang bertugas mengemudikan motor masih dalam pengejaran anggota," ujar Satria.
Kini PA sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Cakung berupa rekaman CCTV dan telepon genggam milik korban yang hendak dijual pelaku via Facbook
"Identitas pelaku yang satunya sudah kita dapat dari keterangan PA. Untuk pelaku yang sudah diamankan juga masih dalam pemeriksaan terkait sudah berapa kali melakukan, masih kita dalami," pungkas Satria. (M29)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tangkapan-layar-penjambretan-hp-milik-bocah-perempuan-di-cakung-987.jpg)