Berita Jakarta
Berikan Efek Jera, Pemkot Jakarta Pusat Bakal Denda Pelanggar Tata Ruang
Berikan Efek Jera, Pemkot Jakpus Bakal Denda Pelanggar Tata Ruang. Tercatat ada sebanyak 472 pelanggaran tata ruang di wilayah Jakarta Pusat
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki

WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG - Banyaknya masyarakat yang melanggar tata ruang saat melakukan pembangunan membuat Pemerintah Jakarta Pusat membuat peraturan baru.
Rencananya para pelanggar tata ruang di wilayah Jakarta Pusat nakal dilakukan sidang Yustisi.
Hal ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak melanggar tata ruang saat proses pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi.
Dirinya menjelaskan, sebelum penindakan tata ruang itu dilakukan, pihaknya melakukan persiapan terlebih dahulu.
Misalnya melakukan rapat koordinasi dengan UKPD terkait dan pihak pengadilan Jakarta Pusat.
Baca juga: Tiru Gaya Ahok, Irwandi Tinjau Pengerukan Kali Johar Baru untuk Antisipasi Banjir dan Genangan
Baca juga: Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi Mengaku Pihaknya Sudah Lakukan Pemetaan Wilayah Rawan Banjir
"Dari Sudin Citata sudah melakukan pendataan warga yang melanggar tata ruang, nanti akan kita lakukan pemanggilan, untuk sidangnya akan kita koordinasikan dengan pengadilan," ujar Irwandi, Selasa (2/11/2021).
Menurut dia, dari catatan Sudin Citata ada sekira 472 pelanggar tata ruang yang ada di Jakarta Pusat.
Namun, jumlah itu masih terus dilakukan pendataan oleh Sudin Citata Jakarta Pusat agar semuanya diberikan sanksi yang sama.
Baca juga: Selain Grebek Lumpur, Irwandi Sebut Perawatan Saluran Penghubung Juga Menjadi Penting
Baca juga: Dua Kelompok Warga di Johar Baru Bentrok, Irwandi: Efek Banyak yang Nganggur karena Pandemi
"Kita adakan yustisi untuk menegakan aturan tata ruang di Jakpus," ucap dia.
Meski begitu, kata Irwandi, dirinya tidak tahu denda yang diberikan kepada para pelanggar tata ruang.
Karena semua denda yang diberikan sesuai dengan hasil persidangan dan tergantung ringan atau beratnya pelanggaran.
"Denda dari hasil yustisi akan diserahkan ke kas negara," kata dia.(m26)
Paula Verhoeven dan Asri Welas Jadi Duta Bunda Asuh Anak Stunting, Kepala BKKBN: Pengikutnya Banyak |
![]() |
---|
Kondisi JPO di TB Simatupang, Kusam, Karatan, Hingga Banyak Besi Penyangga yang Hilang Diduga Dicuri |
![]() |
---|
Karier Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum PMJ, AKBP Joko Dwi Harsono Pernah Jadi Tukang Ojek Pangkalan |
![]() |
---|
Berkaca dari Konser Dewa 19, PDIP Tuding Jakpro Tak Matang Rancang Mitigasi Pergerakan Orang di JIS |
![]() |
---|
Tuai Kritik usai Konser Dewa 19, JakPro Berjanji Lakukan Evaluasi Menyeluruh Sarana-prasarana JIS |
![]() |
---|