Berita Jakarta

Polemik Penggusuran Rusun Petamburan Tahun 1997, Ombudsman Panggil Pejabat Pemprov DKI Jakarta

Polemik Penggusuran Rusun Petamburan Tahun 1997, Ombudsman Panggil Pejabat Pemprov DKI Jakarta. Berikut Selengkapnya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Bintang Pradewo
Ilustrasi Penggusuran 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya bakal memanggil Biro Hukum Setda DKI Jakarta dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta terkait polemik penggusuran yang dialami warga Rusun Petamburan, Jakarta Pusat pada 1997 silam.

Pemanggilan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut juga untuk menindaklanjuti aduan warga Rusun Petamburan kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya pada Kamis (28/10/2021) lalu.

“Kami akan memanggil Biro hukum dan DPRKP untuk mengetahui persoalan keengganan mereka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho pada Jumat (29/10/2021).

Teguh mengatakan, lazimnya putusan itu harus dilaksanakan sebagai bagian dari penghormatan Pemprov DKI Jakarta terhadap putusan pengadilan.

Rencananya, Biro Hukum dan DPRKP akan dipanggil pada pekan depan.

Baca juga: Anies Dinilai Wajar Dapat Rapor Merah dari LBH Jakarta karena Belum Penuhi Janji Soal Penggusuran

Baca juga: Canangkan Kampung Susun untuk Warga Korban Penggusuran Sungai Ciliwung, Fraksi PDIP Apresiasi Anies

“Tapi harinya belum bisa dipastikan, karena kami harus berkirim surat dan melakukan kajian substansi lebih dalam juga sebelum meminta keterangan dari Pemprov DKI,” ujarnya.

Menurut dia, penundaan berlarut pelaksanaan eksekusi ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap integritas Pemprov DKI.

Terutama dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Khawatirnya warga DKI akan meniru tindakan pemprov ini saat, misalnya berhadapan dengan Pemprov DKI juga mereka akan melakukan pengabaian yang sama,” imbuhnya.

Terlebih pemberian kompensasi yang berlarut ini telah menimbulkan kerugian lebih jauh bagi warga.

Baca juga: FPPJ Nilai Sudah Sewajarnya PDIP Puji Kebijakan Anies yang Sediakan Hunian Korban Penggusuran Ahok

Baca juga: PKL Blok B Pasar Kebon Kembang Bogor Demo Bima Arya, Tolak Penggusuran dan Relokasi

Hal ini dipicu menurunnya nilai uang ganti rugi yang pada tahun 2003 cukup besar, namun dengan tingkat inflasi per tahun angka Rp 4,73 miliar menjadi lebih kecil.

“Walaupun putusan PK (Peninjauan Kembali) dan fatwa hukum yang mereka mintakan ke MA (Mahkamah Agung) memutuskan hal yang sama, Pemprov harus melakukan pembayaran terhadap warga,” jelasnya.

Seperti diketahui, warga korban penggusuran proyek Rusun Petamburan, Jakarta Pusat melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.

Anies diadukan lantaran diduga melakukan maladministrasi karena tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4,730 miliar dan memberikan DO/unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.

Karena tidak melaksanakan putusan itu, perwakilan warga Rusunami Petamburan bernama Masri Rizal yang didampingi Pengacara Publik LBH Jakarta Charlie Albajili melaporkan Anies kepada Ombudsman.

“Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Pemprov DKI untuk menunaikan kewajibannya berdasarkan Putusan Pengadilan,” kata Masri Rizal berdasarkan keterangannya pada Kamis (28/10/2021). (faf)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved