Kabar Artis
Nikita Mirzani Laporkan Konten Kanal YouTube ke Polisi, Tidak Terima Dimaki dengan Kata-kata Kasar
Nikita Mirzani melaporkan sebuah kanal YouTube ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/10/2021). Ada masalah apa lagi?
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani melaporkan sebuah kanal YouTube ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/10/2021).
Laporan tersebut dibuat Nikita Mirzani setelah merasa difitnah dan nama baiknya telah dicemarkan melalui kanal YouTube tersebut.
Baca juga: Simpan Banyak Cerita Rahasia Bernada Negatif Para Artis Ternama, Nikita Mirzani: Jangan Usik Gue!
Baca juga: Nikita Mirzani Akui Selalu Ikut Campur Masalah Orang Lain, Bersuara Lantang Saat Rachel Vennya Kabur
Dalam laporannya itu Nikita Mirzani mengadukan dugaan terjadinya tindak pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan Nikita Mirzani tersebut.
"Laporannya sudah kami terima dan sedang diteliti," kata Yusri Yunus, Jumat siang.

Kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani berkaitan dengan terjadinya dugaan pencemaran nama baik melalui konten YouTube.
Nikita Mirzani mengaku ada konten YouTube yang menjelekkan nama baiknya hingga memakinya dengan kata kasar pada Rabu (27/10/2021).
"Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, korban (Nikita Mirzani) membuat laporan," ucap Yusri Yunus.
Baca juga: Oky Pratama Garap Kanal YouTube OPRA Entertainment, Nikita Mirzani Pandu Program Nikita Open BO
Baca juga: Dituding Hina Orang Lain di Podcast Deddy Corbuzier, Nikita Mirzani: Mana yang Dibilang Merendahkan?
Laporan Nikita Mirzani tercatat di nomor LP/B/5373/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani mengadukan kanal YouTube itu dengan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 32 junto Pasal 46 UU RI 81 tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.