Selasa, 28 April 2026

Catat! Perluasan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di Jakarta Berlaku Hari Ini

Kata Sambodo, karena Senin ini merupakan tanggal 25 Oktober maka hanya mobil dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Grafis perluasan ganjil genap Senin (25/10/2021) (@tmcpoldametro) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kebijakan perluasan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta resmi diterapkan Senin (25/10/2021) hari ini. Di hari Senin ini hanya mobil pelat nomor ganjil yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut.

"Perluasan ganjil genap di 13 Jalan Ibukota mulai berlaku sedari Senin pukul 06.00 WIB. Sejumlah personel Polantas kami kerahkan di badan-badan jalan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Senin (25/10/2021).

Kata Sambodo, karena Senin ini merupakan tanggal 25 Oktober maka hanya mobil dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di 13 ruas jalan tersebut.

Mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Kebijakan ganjil-genap kali ini ada dua sesi dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Kebijakan ini berlaku sejak hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional. Berikut 13 lokasi ganjil genap di Jakarta:

- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisingamangaraja
- Jl MY Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani. (Des)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved