Pinjaman Online
Mahfud MD: Pinjaman Online Ilegal Tak Penuhi Syarat Hukum Perdata, Pemiliknya Bisa Dijerat UU ITE
Mahfud MD mengatakan, para pemilik pinjaman online ilegal bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.
Curhatan dalam bentuk komentar di instagram itupun dibagikannya lewat akun instagramnya @KapoldaMetroJaya.
"Curcol pinjol ngeri banget," tulis Fadil dalam unggahannya yang dikutip, Rabu (20/10/2021).
Kata Fadil, curhatan masyarakat itu didapatnya usai ia mengunggah postingan tentang pemberantasan pinjaman online ilegal.
"Setelah saya post mengenai 'pinjol' kemarin, saya membaca berbagai keluh kesah masyarakat yang terdampak, baik korban maupun kerabat dan sahabat," kata Fadil.
Baca juga: Aksinya Kelewat Meresahkan, Karyawan Pinjol Ilegal di Kelapa Gading yang WFH Tetap Dipanggil Polisi
Oleh karena itu Fadil berjanji sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jajaran Polda Metro Jaya akan terus melakukan langkah-langkah pre-emptive dan preventive.
Kepolisian akan membantu masyarakat menghadapi polemik pinjol yang sedang marak di mana-mana.
Pada unggahan itu, Fadil pun sempat membagikan curhatan masyarakat kepadanya.
Seorang warga dengan nama akun instagram @ammarahma misalnya pernah diteror pinjol meskipun pinjamannya sudah dilunaskan.
Baca juga: Debt Collector Pinjol Ilegal Gertak Debitur dengan Merekayasa Foto Menjadi Artis Porno
"Pak, sangat meresahkan karna mereka walaupun sudah dibayar tetap menagih. Semoga ditindak pak," tulisnya.
Bahkan ada seorang netizen yang mengaku tak pernah melakukan pinjaman online namun ikut terkena getahnya.
"Gatau apa2, tau2 di WA dgn nada teror ancaman kalo akan Y hubungi trs," tulis @carolinedesiree.
Seorang warga malah sempat kehilangan pekerjaan karena diteror oleh pinjol.
"Intinya yang bikin orang stress dan frustasi karena penagihan yang tidak manusiawi dan sampai kehilangan kerjaan karena menagih ketempat kerja orang yang bersangkutan," tulis ardiansyah_nopi.
Baca juga: Alasan Debt Collector Pinjol di Jakarta Utara Tagih Utang Pakai Gambar Asusila: Tekanan dari Atasan
Sebelumnya Polda Metro Jaya tengah rutin memberantas pinjol ilegal. Dua pinjol ilegal digeruduk jajaran Disreskrimsus Polda Metro Jaya.
Satu pinjol terletal di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan satu lagi di wilayah Cipondoh, Tangerang, Banten. (Antaranews/Des)