Info PAM Jaya

Kesetaraan Kebutuhan Dasar Warga, Harga Air Bersih di Kepulauan Seribu Kini Sama dengan di Daratan

Per Agustus 2021 tarif air bersih PAM Jaya di Kepulauan Seribu sudah sama dengan di Jakarta untuk pemenuhan kebutuhan minimum.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ichwan Chasani
Dok. PAM Jaya
Manajer Hubungan Eksternal PAM Jaya Linda Nurhandayani memberikan paparan saat sosialisasi tarif air baru di Kepulauan Seribu, Selasa (28/9/2021) lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK — Warga Kepulauan Seribu kini dapat bernafas lega setelah kebutuhan dasar terkait dengan air bersih juga mendapatkan hak yang sama seperti warga di daratan DKI Jakarta.

Manajer Hubungan Eksternal PAM Jaya Linda Nurhandayani mengatakan sejak bulan Agustus 2021 kemarin, warga tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah banyak untuk kebutuhan air bersih.

“Jadi per Agustus 2021 tarif di Kepulauan Seribu sudah sama dengan di Jakarta untuk pemenuhan kebutuhan minimumnya,” ujarnya, Kamis (21/10/2021).

Hal itu bisa direalisasikan setelah keluar Pergub 57 Tahun 2021 tentang penyesuaian tarif otomatis air minum dimana per 2 Agustus 2021 biaya untuk pemakaian minimum air bersih di pulau yaitu 0-3 m3 sama dengan warga di daratan.

“Ini merupakan wujud kesetaraan dan keberpihakan yang ditunjukan oleh Pemprov DKI dalam memberikan hak kebutuhan dasar yakni air bagi warganya,” sambung Linda.

Sosialisasi tarif air baru di Kepulauan Seribu oleh jajaran manajemen PAM Jaya, Selasa (28/9/2021) lalu.
Sosialisasi tarif air baru di Kepulauan Seribu oleh jajaran manajemen PAM Jaya, Selasa (28/9/2021) lalu. (Dok. PAM Jaya)

Melalui Pergub 57, sekarang pemakaian minimum air di pulau untuk tarif terendah atau tarif sosial sebesar Rp 1.050. Kemudian untuk tarif rumah tangga sederhana Rp 3.550 dan rumah tangga menengah Rp 4.900.

Sementara itu untuk tarif paling tinggi artinya tarif usaha dan kantor-kantor swasta di Kepulauan Seribu harganya Rp 12.550.

“Artinya untuk pemenuhan kebutuhan dasar hak atas air warga Jakarta udah sama baik di pulau maupun di Jakarta,” tuturnya.

Hal ini berbeda dengan sebelumnya dimana tarif air yang diatur oleh Pergub 34 Tahun 2018 bahwa tarif paling rendah atau tarif sosial sebesar Rp 25 ribu per kubik.

“sebelumnya harga air dipulau masih cukup mahal, tarif untuk golongan sosial sebesar Rp 25 ribu, rumah tangga Rp. 32.000. Padahal itu sudah tarif subsidi,” ujar Linda.

Mahalnya tarif tersebut dikarenakan teknologi yang digunakan berbeda dengan teknologi instalasi yang ada di daratan dan itu memang menuntut biaya yang lebih mahal. Seperti biaya pemakaian listriknya.

“Teknologi yang dipakai untuk mengolah air dipulau beda dengan di daratan, biaya yang dikeluarkan juga berbeda sehingga pada saat awal pemberlakuan tarif tarifnya juga mahal,” ujar Linda.

Namun demikian hal tersebut kini tinggal masa lalu dan warga pulau bisa menikmati air bersih dengan harga lebih terjangkau.

Terbukti saat ini sudah ada sekitar 5.526 pelanggan. Para pelanggan itu tersebar di sembilan pulau yakni Pulau Untung Jawa, Pulau Pramuka, Pulau Panggang, Pulau Payung, Pulau Tidung, Pulau Lancang, Pulau Kelapa Dua, Pulau Kelapa dan Pulau Harapan.

Kebutuhan air bersih tersebut dipenuhi melalui delapan unit Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yang dioperasionalkan PAM Jaya pada awal tahun 2020 dengan Pulau Untung Jawa sebagai pilot project yang dioperasionalkan pada 2019.

Pada tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menyerah kelolakan 7 IPA SWRO kepada PAM JAYA untuk mengelola air laut supaya bisa memenuhi kebutuhan air bersih warga pulau.

“jadi saat ini ada 9 pulau penduduk di Kepulauan Seribu yang dilayani air perpipaan oleh PAM Jaya melalui 8 SWRO,” kata Linda. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved