Samsat Keliling
JADWAL Samsat Keliling Wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Kamis 21 Oktober 2021
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi warga Jadetabek yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor lewat Samsat Keliling, Kamis (21/10).
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
twitter/@TMCPoldaMetro
Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling pada Kamis (21/10/2021) hari ini tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Foto dok: Pelayanan mobil Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Persyaratannya: Membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Baca juga: Apa Itu Hipoglikemia? Mengenal Gejala, Penyebab dan Mengatasi Penyakit yang Diderita Dorce Gamalama
Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi Covid-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.