PPKM DKI Turun ke Level 2, Kampung Setu Babakan Masih Terlarang Untuk Anak

"Kami masih menunggu SK Gubernur Tentang PPKM," kata Kepala Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi (UPK PBB) Setu Babakan, Imron

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Ramadhan L Q
Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan merupakan satu dari tiga tempat wisata di Ibu Kota yang ikut uji coba pembukaan untuk wisatawan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Meski DKI Jakarta sudah ditetapkan memasuki PPKM Level 2 dari yang sebelumnya level 3, kawasan wisata Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, masih belum diizinkan menerima pengunjung anak di bawah usia 12 tahun.

Pihak Pengelola kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan mengaku mereka masih menunggu Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta tentang PPKM Level 2 serta terkait diperbolehkannya anak dibawah 12 tahun mengunjungi perkampungan budaya itu.

"Kami masih menunggu SK Gubernur Tentang PPKM," kata Kepala Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi (UPK PBB) Setu Babakan, Imron, saat dihubungi Rabu (20/10/2021).

Menurut Imron, saat ini pihaknya masih mengikuti Keputusan Gubernur yang mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu Covid-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.

"Kami tetap mengacu Inmendagri. Tapi operasional di lapangan tetap harus menunggu SK Gubernur," kata dia.

Sebelumnya pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali.

Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan aturan PPKM terbaru.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

DKI Jakarta yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat kini masuk ke level 2 setelah sejak Juni 2021 lalu sempat bertengger di PPKM level 4 dan level 3.

Selain DKI Jakarta, kota penyangga lainnya di Ibukota seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi juga masuk ke level dua. (Des)

--

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved