Liga 2

Komdis PSSI Hukum Pemain PSG Pati Heri Setiawan dan Pemain Badak Lampung FC TA Musafri

Heri Setiawan dihukum karena memukul tangan wasit, sedangkan TA Musafri menghina dengan kalimat rasis

Penulis: Abdul Majid |
Istimewa
Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing memberikan hukuman kepada pemain PSG Pati Heri Setiawan dan pemain Badak Lampung FC Talaohu Abdul Musafri karena memukul dan menghina wasit di laga Liga 2 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Pemain PSG Pati, Heri Setiawan mendapatkan hukuman berat dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Heri Setiawan di laga kontra Persijap Jepara pada 17 Oktober lalu terlihat memukul tangan wasit Alfiyantoni.

Atas kejadian tersebut, Komdis PSSI yang telah melakukan sidang  menjatuhkan hukuman enam bulan tak boleh beraktivitas di sepakbola dan denda Rp 50 juta kepada Heri Setiawan.

“Hukuman terberat kepada saudara Heri Setiawan dari PSG. Dia memukul tangan wasit. Ini kami anggap tidak patuh dari pemain karena wasit adalah suatu perangkat pertandingan yang harus dihormati,” kata Erwin Tobing, Ketua Komite Disiplin PSSI dalam konferensi pers secara daring, Rabu (20/10/2021).

“Untuk itu kami sepakat jatuhkan hukuman enam bulan tidak boleh main dan denda Rp 50 juta karena melanggar pasal 50 ayat 2, dari kode disiplin,” jelasnya.

Hukuman terberat lainnya juga diterima pemain asal Badak Lampung FC, Talaohu Abdul Musafri.

Pemain berusia 39 tahun itu melakukan rasis kepada wasit di laga kontra Dewa United FC pada 11 Oktober 2021.

Atas kasus tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan hukuman kepada Musafri yakni larangan tampil di enam laga dan denda Rp 50 juta.

“Ada kasus rasis, bilang Anjing kamu dari pemain Badak Lampung, kita putusan 6 laga tidak boleh ikut dan denda 50 juta,” kata Erwin.

“Menghina pembantu wasit dan depan wasit utama. Pemain harus hormati perangkat pertandingan, sidang kemarin kami putuskan kepada Talaohu Abdul Musafri tidak boleh main enam kali pertandingan dan denda 50 juta,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved