Sesungguhnya, Selebgram Rachel Vennya Tidak Berhak Dikarantina di Wisma Atlet 

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, mengatakan Rachel Vennya tidak berhak untuk bisa dikarantina di RSDC Wisma Atlet

Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya, selebgram yang menggalang dana untuk melawan virus corona. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Selebgram Rachel Vennya sesunggguhnya dipastikan tidak berhak menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara usai melakukan perjalanan dari luar negeri. 

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, mengatakan Rachel Vennya tidak berhak untuk bisa dikarantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan dikarenakan tidak memenuhi kriteria yang ada. 

“Pada kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” ujar Herwin, melalui keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021). 

Berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 No.12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan bahwa ada kriteria tertentu bagi siapa saja yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan. 

Baca juga: Ini Peran Oknum TNI Bantu Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet

Baca juga: Oknum TNI Terlibat Dalam Kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet

Kriteria pertama adalah mereka yang merupakan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. 

Lalu ada pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau tugas belajar di luar negeri. Ada pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia usai perjalanan dinas dari luar negeri. 

Sementara mereka yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021. 

“Yang mana bahwa tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam,” tegas Herwin. 

Baca juga: Rachel Vennya Dikabarkan Langgar Aturan Karantina Usai dari New York, Orang Tua Menolak Berkomentar

Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 merespon terkait berita viral kaburnya Rachel Vennya dengan melakukan upaya penyelidikan. 

Adapun pemeriksaan dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir. Sehingga dalam kata lain upaya pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan RSDC Wisma Atlet Pademangan. 

“Ditemukan ada dugaan tindakan Non Prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS,” ungkap Herwin. 

Hasilnya diketahui bahwa ada oknum TNI yang berperan mengatur supaya sang selebgram bisa melewati prosedur yang telah ditetapkan bagi setiap orang yang baru saja dari luar negeri. 

Baca juga: Hadiri New York Fashion Week, Rachel Vennya dan Denny Sumargo Cs Dikirimi Laukita

“Oknum TNI itu telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” ujarnya. 

Menyikapi temuan tersebut Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19 maka oknum TNI itu akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19. 

“Maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya,” tegas Herwin. 

Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan maupun penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved