Breaking News

BREAKING NEWS: Syarat Mengusung Calon Presiden 2024 Berdasarkan Hasil Pemilu 2019

Penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden secara serentak pada 2024 sehingga hasil Pemilu 2019 jadi landasan menghitung kursi.

KOMPAS.com/FITRIA CHUSNA FARISA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, syarat mengusung calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019. Foto dok: Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). 
Halaman 3 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved