Luhut Lapor Polisi
Polisi Ungkap Alasan Belum Panggil Haris Azhar dalam Kasus Luhut Pandjaitan
Alasannya, polisi akan memeriksa sejumlah saksi terkait terlebih dahulu, sebelum memanggil keduanya selaku terlapor
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sampai Senin (11/10/2021) polisi belum juga memanggil dan memeriksa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti, selaku terlapor, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Alasannya, polisi akan memeriksa sejumlah saksi terkait terlebih dahulu, sebelum memanggil keduanya selaku terlapor.
Sementara untuk pelapor yakni Menko Marves, polisi sudah melakukan pemeriksaan sebelumnya beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengakui bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Haris dan Fatia.
Baca juga: Luhut Pandjaitan: Saya Tak Akan Berhenti Buktikan Saya Benar!
"Kami sedang merencanakan, menyiapkan administarasi untuk mengambil keterangan terlapor," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).
Kata Yusri, undangan pemeriksaan Haris dan Fatia belum dikirimkan karena mereka masih menyiapkan sejumlah berkas.
Pihak penyidik, tambahnya masih memeriksa saksi-saksi lain yang terkait dengan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
"Dan kami masih memeriksa saksi-saksi yang lain yang akan kami undang untuk kami klarifikasi," tutur Yusri.
Baca juga: Usai Diperiksa Polisi, Luhut Pandjaitan: Bukan Haris Azhar Saja yang Punya Hak Asasi Manusia
Namun Yusri tak menyebut siapa saksi-saksi yang diperiksa dalam dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Menurut Yusri, rencananya Haris dan Fatia akan dipanggil pekan ini.
Namun ia masih enggan mengungkapkan jadwal pastinya.
"Mudah-mudahan (pekan ini) ya," singkat Yusri saat ditanya kepastian pemeriksaan.
Sebelumnya Luhut sudah diperiksa sebagai pelapor dugaan pencemaran nama baik.
Ia menyerahkan 12 barang bukti kepada penyidik Ditkres Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Periset di Konten YouTube Haris Azhar Soal Lord Luhut Beri Keterangan Meringankan Tersangka |
![]() |
---|
Tak Di Penjara Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Fatia dan Haris Azhar Pastikan Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
8 Jam Diperiksa Penyidik Sebagai Tersangka Kasus Lord Luhut, Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan |
![]() |
---|
Luhut Pandjaitan Tantang Haris Azhar dan Fatia Adu Data saat Sidang Pengadilan |
![]() |
---|
Terrsangka Kasus Lord Luhut, Haris Azhar: Saya Sudah Buka-bukaan Hasil Riset Soal Papua |
![]() |
---|