Pilkada DKI Jakarta
Pilkada Diundur ke Tahun 2024, Prasetio Tegaskan Pemerintah Tidak Mau Jegal Anies Jadi Gubernur Lagi
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diundur penyelenggaraannya dari 2022 jadi tahun 2024.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diundur penyelenggaraannya dari 2022 jadi tahun 2024.
Terkait itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengatakan bahwa tidak ada keinginan negatif dari mundurnya jadwal Pilkada DKI Jakarta
Prasetio memastikan, pemerintah pusat tidak berniat menjegal keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menjadi kepala daerah di Ibu Kota untuk periode selanjutnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024 mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.
Regulasi ini disahkan setahun sebelum Anies menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2017.
Baca juga: Pemilu 2024, Syarief Hasan: Perlu Ada Jeda Waktu Cukup Antara Pileg, Pilpres dan Pilkada
Baca juga: DPR Akan Revisi UU Pemilu, Pilkada 2022 dan 2023 Diagendakan Digelar
Baca juga: Ketua DPRD Minta Anies Baswedan Hentikan Berbohong soal Pilgub 2024, Ini kata Wagub Riza Patria
"Dalam Pasal 201 ayat 3 pada UU itu menyebut jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022,” kata Prasetio berdasarkan keterangannya pada Minggu (10/10/2021).
Prasetio memaparkan, dalam Pasal 201 ayat 8 dijelaskan bahwa pemungutan suara secara serentak nasional dalam ajang Pilkada dilakukan akan pada November 2024 mendatang.
Untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023, pemerintah pusat akan mengangkat Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Wali Kota dan Pj Bupati, sampai terpilihnya kepala daerah hasil pemilihan serentak pada 2024.
"Undang-Undang ini dibuat sebelum Anies terpilih menjadi Gubernur DKI. Jangan membuat seakan-akan Pemerintah Pusat mengundurkan Pilgub DKI untuk mengganjal ambisi politik Anies," ujar Prasetio.
Seperti diketahui, Anies sempat membeberkan ingin kembali bertarung dalam ajang Pilkada DKI Jakarta selanjutnya jika tidak diundur ke tahun 2024.
Bahkan, Anies sudah mempersiapkan agar pada tahun terakhir masa jabatannya dimanfaatkan untuk kampanye jika Pilkada DKI masih diselenggarakan pada tahun 2022.
"Dulu rencananya nanti tahun terakhir baru mulai kampanye. Ternyata nggak ada pilkada tahun depan,” ujar Anies yang didikutip dari akun YouTube PAN.
Sayangnya, harapan Anies pupus karena Pilkada DKI diundur ke tahun 2024.
Untuk itu, pada tahun terakhir masa jabatanya, Anies akan memanfaatkan momentum tersebut dengan terus bekerja menuntaskan program-program yang sudah dicanangkan.
Pengamat Sebut Duet Sahroni-Airin di Pilkada DKI Jakarta akan Berat, Jika Ketemu Anies Baswedan |
![]() |
---|
Duet Sahroni-Airin Dianggap Miliki Posisi Tawar Menarik Jadi Cagub dan Cawagub DKI Jakarta |
![]() |
---|
Airlangga Hartarto Sebut Nama Ahmad Sahroni dan Airin yang Santer Bakal Duet di Pilkada DKI 2024 |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Dikabarkan Maju di Pilkada DKI, Sekjen Gerindra: Saya Belum Buka Saku Prabowo |
![]() |
---|
PAN Kemungkinan Besar Usung Putri Zulkifli Hasan di Pilgub DKI 2024 |
![]() |
---|