Kriminalitas

Update Kasus Penyekapan Serta Penganiayaan Pengusaha di Depok, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Update Kasus Penyekapan Serta Penganiayaan Pengusaha di Depok, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru. Berikut Selengkapnya

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ilustrasi penganiayaan 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kasus penyekapan sekaligus penganiayaan yang dialami Handiyana Sihombing (44) pengusaha asal Depok terus didalami Polres Metro Depok.

Kali ini, pihak Kepolisian menetapkan dua tersangka baru atas kasus yang terjadi di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Margonda, Beji, Kota Depok, jelang akhir Agustus 2021 lalu.

Kuasa Hukum Handiyana, Jon Mathias mengatakan, dua tersangka ini didapat dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan Polres Metro Depok

"Kami dapat kabar ada dua orang diduga tersangka baru hasil dari pengembangan," aku Jon saat dikonfirmasi TribunnewsDepok.com, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga: Kejari Depok Pasang Alat Skrining Peduli Lindungi, Semua Pegawai dan Tamu Wajib Scan QR Code

Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kawasan Reklamasi, Tiga Tempat Hiburan Malam Kedapatan Buka Sampai Pagi

Dengan dijadikannya dua orang yang diduga sebagai tersangka ini, Jon mengapresiasi kinerja Polres Metro Depok dalam menangani kasus pelaporan yang dilakukan pihaknya.

Dua orang terduga tersebut dikatakan Jon merupakan pesuruh untuk melakukan penyekapan terhadap kliennya.

“Yang utama, kita apresiasi kinerja dari kepolisian yang dengan cepat mengembangkan perkara ini dengan menjadikan dua tersangka lagi sebagai pelaku,” tutur Jon. 

Baca juga: Alami Trauma Berat, Pasutri Korban Penyekapan di Depok Akan Jalani Terapi Kejiwaan

Baca juga: Kantongi Identitas dan Rekaman CCTV, Polres Metro Depok Buru Pelaku Penyekapan Pengusaha di Depok

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes pun membenarkan adanya dugaan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Dengan adanya dua tersangka ini, Yogen mengatakan total tersangka sejauh ini sudah ada empat orang.

"Sementara total empat orang. Enggak (ditahan)," ujar Yogen kepada wartawan. 

BACA SELENGKAPNYA di TRIBUNNEWSDEPOK.COM >>>>>

Sumber: Tribun depok
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved