Terlibat KDRT pada Istri dan Anak Kandung, Pejabat Polri Jalani Sidang Kode Etik dan Dimutasi

Pejabat kepolisian yang berseteru dengan anak kandung sendiri, Kombes Rachmat Widodo sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Max Agung Pribadi
Istimewa
fc: Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/10/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Oknum pejabat kepolisian yang berseteru dengan anak kandung sendiri dipastikan sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kombes Rachmat Widodo, oknum pejabat tersebut, menjalani sidang kode etik sedari Senin (5/4/2021) lalu.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Kompolnas Banjir Aduan, Mahfud MD Khawatirkan Degradasi Citra Polri Akibat Kesewenangan Oknum Polisi

"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Argo

Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kata Argo, Rachmat telah dipindahtugaskan ke jabatan lebih rendah, yakni Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Penyidik Utama Rowassidik di Bareskrim Polri.

Baca juga: Berlinang Air Mata, Seorang Ibu Dihalangi Oknum Polisi Bertemu Anaknya

Pemberian sanksi terhadap Rachmat lantaran perilakunya yang melakukan kekerasan terhadap anak sendiri dianggap perbuatan tercela.

Selain diberi sanksi, Rachmat diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sebab perbuatan perwira menengah itu dinilai telah merugikan Korps Bhayangkara.

Baca juga: Dukung Kapolda Metro Jaya Berangus Oknum Polisi Kurang Ajar, LQ Indonesia Lawfirm Paparkan Buktinya

Polri juga akan mengawasi Rachmat selama satu bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif.

Sebelumnya, insiden Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rachmat terhadap istri dan anaknya viral di media sosial pada Juli 2020 lalu.

Kasus itupun berbuntut hingga pelaporan. 

Anak Rachmat melaporkan ayahnya ke Polsek Kelapa Gading, sementara Rachmat melaporkan balik anaknya ke Polres Metro Jakarta Utara atas tindak kekerasan. 

Baik Rachmat maupun anaknya saling melapor atas dugaan adanya tindak kekerasan. 

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved