Info BPJS Kesehatan

Perangkat Desa di Kabupaten Tangerang Terlindungi JKN-KIS

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Sudiyanti menyampaikan apresiasi kepada Pemekab Tangerang atas dukungan terhadap program JKN-KIS di wilayah itu

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Sudiyanti, pada Kegiatan Penyerahan Kartu JKN-KIS Perangkat Desa, baru-baru ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA — Sejak diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada tanggal 18 September 2021, kepala desa dan perangkat desa memiliki payung hukum untuk dikategorikan sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sebelum adanya payung hukum ini, kepala desa dan perangkat desa terdaftar dalam berbagai macam segmen, seperti Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), dan PPU dalam badan usaha swasta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Sudiyanti menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang atas dukungan yang tak henti-hentinya terhadap pelaksanaan Program JKN-KIS di wilayah Kabupaten Tangerang.

Setelah Pemerintah Kabupaten Tangerang mendaftarkan sekitar 83.000 penduduknya menjadi peserta JKN-KIS dengan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), kali ini Pemerintah Kabupaten Tangerang mendaftarkan kepala desa dan perangkat desa menjadi peserta JKN-KIS dengan segmen PPU.

Menurut Sudiyanti, Pemerintah Kabupaten Tangerang merupakan pemerintah daerah yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ketika payung hukum bagi kepala desa dan perangkat desa ini diundangkan, koordinasi antara BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa (DPMPD) berjalan dengan baik.

“Sehingga sampai dengan saat ini, terdapat 2099 kepala desa dan perangkat desa yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dengan segmentasi PPU,” ungkap Sudiyanti dalam kegiatan Penyerahan Kartu JKN-KIS Perangkat Desa, baru-baru ini.

Sudiyanti menyampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur besaran iuran JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Seperti iuran JKN-KIS bagi Pegawai Negeri Sipil, iuran ini dibayar dengan ketentuan 3 persen dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan 2 persen dibayarkan oleh kepala desa dan perangkat desa.

Berdasarkan data DPMPD Kabupaten Tangerang, sampai dengan awal Agustus 2021 ini, jumlah kepala desa dan perangkat desa di wilayah kerjanya sebanyak 2590 orang. Salah satu penyebab belum semua perangkat desa terdaftar pada segmen PPU ini karena beberapa desa belum menyerahkan data ke DPMPD Kabupaten Tangerang.

"Dengan telah didaftarkannya seluruh perangkat desa ke dalam Program JKN-KIS, harapannya semakin mendorong laju penyelenggaraan Program JKN-KIS ke arah yang lebih baik dan semakin banyak perangkat desa yang dapat merasakan manfaat yang dihadirkan di dalam Progrma JKN-KIS," kata Sudiyanti.

Selain itu, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajarannya yang sudah bekerja sama dengan baik sehingga pemberian kepastian jaminan kesehatan kepada para kepala desa dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Tangerang dapat terwujud.

Hal ini juga sebagai wujud kepatuhan Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam implementasi Program JKN-KIS.

“Terdaftarnya kepala desa dan perangkat desa dalam Program JKN-KIS ini memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi mereka. Semoga hal ini memberikan dampak bagi kinerja para kepala desa dan perangkat desa menjadi semakin optimal. Jika sewaktu-waktu mereka atau anggota keluarga mereka sakit, mereka akan merasa aman karena sudah terlindungi Program JKN-KIS,” tutup Dadan. (*)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved