Berita Nasional
Ada Ketimpangan Dalam Sistem Tarif Cukai, Industri Vape Dinilai Butuh Kesetaraan
Ada Ketimpangan Dalam Sistem tarif Cukai, Industri Vape Dinilai Butuh Kesetaraan. Berikut Penjelasan dari General Manager RELX Indonesia, Yudhistira
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembahasan terkait cukai untuk produk tembakau terus bergulir, tak terkecuali produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Terkait hal tersebut, General Manager RELX Indonesia, Yudhistira Eka Saputra menyampaikan penerapan tarif cukai harus mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk kesetaraan dalam berbisnis.
Pasalnya, terdapat ketimpangan dalam sistem tarif cukai untuk produk vape saat ini.
“Untuk vape sistem tertutup, jumlah cairan per cartridge adalah 2 ml dengan harga jual eceran minimum Rp 30.000 per cartridge," jelas Yudhistira dalam siaran tertulis pada Jumat (8/10/2021).
"Jika kita bandingkan dengan sistem terbuka, harga jual eceran minimum per mililiter adalah Rp 666, sehingga secara lebih sederhana dapat dikatakan industri vape sistem tertutup membayar cukai sebesar 23 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan sistem terbuka," bebernya.
Baca juga: Jawab Kebutuhan Konsumen, Kehadiran HPTL Harus Dibarengi Peraturan yang Sesuai
Baca juga: Optimalkan Manfaat HPTL, Pemerintah Diminta Tetapkan SNI Sekaligus Terbitkan Regulasi Proporsional
Ketimpangan dalam penetapan besaran cukai ini dinilainya menghambat pertumbuhan industri vape di Indonesia.
Investor asing menurutnya berpikir ulang untuk menjadikan Indonesia sebagai negara sasaran investasi.
"Padahal, di tataran global, industri ini sedang maju-majunya. Negara-negara seperti Selandia Baru, Inggris, dan Korea Selatan sudah memfasilitasi pertumbuhan industri ini," jelasnya.
Fenomena tersebut ditegaskannya layak menjadi perhatian mengingat besarnya potensi investasi.
Selain itu, pemerintah pun menargetkan capaian investasi sebesar Rp 1,2 triliun pada tahun 2022.
Baca juga: Masih Pandemi, Rencana Kenaikan CHT Bakal Membebani Industri HPTL
Baca juga: HPTL Dinilai Tak Setara Rokok Konvensional, Peneliti Unpad Minta Pemerintah Tunda Revisi PP 109/2012
Namun, menurut Yudhistira skema regulasi yang ada di Indonesia seperti belum memberikan kemudahan berbisnis untuk para investor HPTL.
Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar sistem cukai untuk sistem terbuka dan tertutup disamakan.
"Karena perbedaan sistem terbuka dan tertutup hanya terdapat di sisi packaging," imbuhnya.
Kebijakan berimbang optimalkan potensi investasi
HPTL dipaparkan Yudhistira menyumbang kepada kas negara dari cukai sebesar Rp689 miliar pada tahun 2020.
Namun, penerimaan cukai ditaksir tidak tumbuh akibat pandemi covid-19.
Industri HPTL masih menyimpan potensi yang besar, sehingga membutuhkan dukungan dari pemerintah agar kontribusinya ke ekonomi dapat dirasakan secara maksimal.
"Belum lagi potensi dari produk HPTL dalam memberikan alternatif produk yang lebih rendah resiko, dapat mendukung tujuan pemerintah dalam meningkatkan taraf kesehatan masyarakat," jelas Yudhistira.
Sebagai pelaku industri, RELX berharap Pemerintah Indonesia dapat menerbitkan kebijakan yang wajar dan berimbang yang mampu melindungi pengguna dan pelaku usaha.
Kebijakan juga harus didasarkan pada penelitian ilmiah dan mempertimbangkan aspek pengurangan risiko yang ada pada vape.
"Sehingga, kolaborasi multiaktor antara pemerintah, akademisi, dan industri sangat dibutuhkan dalam perumusan kebijakan, agar dapat memberikan ruang untuk industri HPTL, khususnya vape, untuk bertumbuh," tutupnya.
Mendag Harap Perjanjian Perdagangan Perbatasan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat RI- Malaysia |
![]() |
---|
Indonesia Spice Up The World, Sandiaga Uno Kunjungi Pabrik Rendang Produksi 30 Ton di Bulgaria |
![]() |
---|
Zulhas Temui Menteri Malaysia Bahas Rencana Penandatanganan Perjanjian Perdagangan Perbatasan |
![]() |
---|
KLHK Minta Masyarakat Tidak Membeli Produk dari Produsen yang Tidak Komitmen Terhadap EPR, Kenapa? |
![]() |
---|
Buka Peluang Usaha-Lapangan Kerja, Sandiaga Uno Temui Menteri Pariwisata Bulgaria |
![]() |
---|