Sergub DKI Soal Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok Dinilai Diskriminatif dan Berefek Domino

Menurut Esa, seharusnya kebijakan terkait industri yang signifikan seperti sektor IHT dilakukan secara hati-hati dan selaras.

Editor: Yaspen Martinus
Ilustrasi
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok, dinilai diskriminatif dan memberikan efek domino.

Tak hanya berdampak bagi pekerja sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) dan peritel, tapi juga menambah beban ekonomi masyarakat yang bergantung pada industri tembakau di tengah pandemi Covid-19.

Seruan yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan ini dinilai semakin menekan dan memperburuk tantangan yang sudah dirasakan seluruh rantai industri ritel di hilir, juga akan berdampak kepada jutaan petani tembakau dan cengkeh di hulu.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esa Suryaningrum mengatakan, langkah Pemprov DKI Jakarta tersebut seharusnya ditinjau secara matang, serta mempertimbangkan efek domino yang menjadi dampaknya.

Seruan yang mengetatkan peredaran produk IHT di tengah tingginya tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan melemahnya permintaan pasar seperti ini akan memunculkan dampak sistemik.

Menurut Esa, seharusnya kebijakan terkait industri yang signifikan seperti sektor IHT dilakukan secara hati-hati dan selaras.

Kebijakan yang serampangan seperti Sergub DKI 8/2021 diyakni bisa mengancam mata pencaharian jutaan tenaga kerja di dalam mata rantai IHT dan ritel.

Sektor ini tengah menghadapi imbas dari berkurangnya jam operasional, baik di tempat usaha maupun pabrik.

"Jadi, pemerintah perlu memikirkan dampak ekonominya."

"Dampaknya tidak hanya kepada industrinya saja, tapi juga kepada banyak pihak yang bergantung pada industri rokok, termasuk petani tembakau," tutur Esa, lewat keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

Dia mencontohkan, terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja pabrik rokok.

Impitan atas industri tersebut akan menurunkan permintaan terhadap komoditas tembakau, yang otomatis akan menghentikan petani menanam tembakau.

Inilah dampak sistemik dari kebijakan terhadap IHT yang tak selaras.

"Kalau pemerintah ingin mengurangi jumlah perokok, cara yang paling efektif justru adalah dengan komunikasi publik."

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved